Foto: Ist
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ketentuan ini dihasilkan dari pengujian terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), terutama terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam amar putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada Selasa (27/05/2025), MK menyatakan bahwa: "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.”
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa penafsiran frasa tersebut hanya untuk sekolah negeri telah menyebabkan ketidakadilan bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri.
“Pembatasan frasa tersebut hanya pada sekolah negeri menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” tegas Enny.
Mahkamah menekankan bahwa negara memikul tanggung jawab konstitusional agar semua anak memperoleh hak pendidikan dasar tanpa halangan ekonomi atau kurangnya fasilitas pendidikan.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar,” tulis MK dalam pertimbangannya.
Dalam pandangan MK, Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sudah jelas menyebutkan bahwa pendidikan dasar harus dibiayai oleh negara, tanpa membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
Putusan ini merespons permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon perorangan. Mereka menilai frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berpotensi ditafsirkan hanya berlaku di sekolah negeri, sehingga menciptakan diskriminasi terhadap siswa di sekolah swasta.
“Frasa itu multitafsir dan diskriminatif karena dianggap hanya berlaku untuk sekolah negeri, sementara sekolah swasta tetap memungut biaya, sehingga melanggar hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar,” jelas para pemohon dalam permohonannya.
Mahkamah juga menyadari bahwa sekolah swasta memiliki hak untuk memperoleh biaya dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan regulasi.
“Mahkamah memahami bahwa sekolah swasta tidak sepenuhnya dilarang membiayai penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” demikian salah satu bagian putusan.
Namun, untuk menjamin keadilan, MK menekankan pentingnya penyediaan mekanisme keringanan biaya, terutama di daerah yang tidak memiliki sekolah negeri.
“Sekolah swasta yang memungut biaya tetap harus memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu bagi peserta didik, terutama di daerah yang tidak terdapat sekolah yang dibiayai pemerintah.”
Selain itu, Mahkamah mengakui keterbatasan anggaran pemerintah dalam memberikan bantuan bagi sekolah swasta.
“Kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dasar bagi sekolah swasta masih terbatas saat ini,” sebut MK.
Oleh karena itu, negara dapat mewujudkan pendidikan dasar gratis secara bertahap, selektif, dan afirmatif, sesuai dengan kapasitas keuangan yang tersedia.
“Pemenuhan hak pendidikan dasar yang tidak memungut biaya sebagai hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif sesuai dengan kondisi kemampuan negara,” tutup MK.
BACA JUGA: Geger, Ditemukan Jasad Bocah di Kolam Air Pancur Bunderan Lungsir Bandar Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 99
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
BERLANGGANAN BERITA