Logo Saibumi

Hal Yang Dilarang Saat Berkendara Melewati Jembatan

Hal Yang Dilarang Saat Berkendara Melewati Jembatan

Saibumi.com, Bandar Lampung-Berkendara di jalan raya harus selalu hati-hati dan patuhi aturan yang berlaku.

Termasuk saat melintasi jembatan, dimana pada umumnya jembatan yang merupakan penghubung jalur lintas darat ketika menyeberangi jalan bebas hambatan, lintasan kereta api, sungai atau laut sehingga memiliki memiliki ruas jalan yang terbatas, sempit dan rawan terjadi kecelakaan.

Melintasi jembatan ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan termasuk sepeda motor. Tentunya agar terciptanya suasana tertib dan aman serta menjaga keselamatan agar terhindar dari kecelakaan atau tindakan yang merugikan lainnya.

BACA JUGA: Cara Cek Masalah Pada Rem Jenis Drum Brake Atau Tromol

Ada juga beberapa larangan bagi pengendara ketika melintasi jembatan, diantaranya.

1. Jangan Ngebut
Kurangi kecepatan saat hendak memasuki jembatan lalu kemudian hindari melakukan speeding atau berkendara dengan kecepatan tinggi saat melintasi jembatan. Karena sangat beresiko terjadinya kecelakaan karena beberapa faktor, diantaranya karena hembusan angin dari samping sehingga mengurangi kestabilan sepeda motor, juga karena kondisi jembatang yang memiliki lajur yang sempit dan padat kendaraan.

2. Hindari menyalip kendaraan lain
Diatas lintasan jembatan biasanya terdapat garis marka putih tak putus yang artinya di jalur tersebut pengendara dilarang untuk menyalip kendaraan lain. Jika hendak menyalip, pengendara bisa melakukannya saat sudah keluar dari jembatan.

3. Jaga jarak aman
Karena merupakan jalur lambat dan rawan terjadinya kemacetan, Hindari berkendara dengan berdekatan dengan kendaraan lain. Atur jarak aman baik dengan pengguna kendaraan di depan, samping maupun belakang. Untuk menjaga jarak aman ketika melakukan pengereman secara mendadak.

4. Gunakan lajur khusus
Di beberapa tipe jembatan, terdapat lajur khusus sepeda motor dan lajur khusus kendaraan roda empat atau lebih. Sehingga pengendara dilarang menggunakan lajur yang bukan peruntukannya. Tapi jika menggunakan jembatan yang merupakan jalan raya umum, maka pengendara disarankan untuk berada di lajur sebelah kiri jalan.

Dan para pengendara dilarang menggunakan fasilitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) karena bukan untuk penyeberangan sepeda motor. Terkecuali JPO yang memiliki jalur khusus sepeda motor.

5. Jangan berhenti atau parkir di atas jembatan
Jembatan menjadi salah satu lokasi larangan parkir dan berhenti kendaraan. Alasannya karena bisa menggangu arus lalu-lintas dan juga bisa menyebabkan kemacetan bahkan terjadinya kecelakaan akibat tertabrak kendaraan lain.

Pengendara harus selalu memahami etika berkendara, dengan tertib berlalu lintas dan sabar saat berkendara. Hindari penggunaan klakson berlebihan dan selalu hormati pengendara jalan lain.(SB05)

BACA JUGA: Cara Cek Masalah Pada Rem Jenis Drum Brake Atau Tromol

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA