Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Warga RT 08 Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung kembali melayangkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Senin (05/05/2025). Mereka menuntut adanya tindakan tegas terhadap bangunan fly over pribadi yang telah lama dikeluhkan warga karena diduga menutup saluran air dan menyebabkan banjir di pemukiman.
Permasalahan ini pertama kali dilaporkan pada 1 Oktober 2019 kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung. Dalam surat aduan tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka atas pembangunan jalan layang (fly over) pribadi yang diduga dibangun oleh seseorang berinisial BK. Bangunan tersebut diduga menyebabkan aliran air tersumbat hingga merendam rumah warga setiap kali hujan deras melanda kawasan itu.
“Setiap hujan deras, air yang seharusnya mengalir melalui selokan justru masuk ke dalam rumah warga karena tertutup bangunan fly over itu,”ungkap salah satu warga.
Pada tahun 2019, Dinas Perumahan dan Permukiman sempat menindaklanjuti dengan mengirimkan surat undangan rapat kepada warga melalui Surat Nomor 650/1674/III.04/2019. Dalam surat tersebut, pihak dinas memerintahkan agar pondasi fly over pribadi itu dibongkar dalam waktu 30 hari. Namun hingga kini, pembongkaran tak kunjung dilakukan.
Terakhir, warga bersama LBH Bandar Lampung kembali mengirimkan surat aduan pada 25 Februari 2025 melalui Surat Nomor: 016/SK/LBH-BL/II/2025. Namun, menurut LBH, tidak ada tindak lanjut dari pemerintah kota hingga saat ini.
“Sudah enam tahun persoalan ini tidak diselesaikan. Pemerintah Kota Bandar Lampung terkesan membiarkan dan abai terhadap keresahan masyarakat,”tegas M. Arif Ridho Tawakal, perwakilan dari YLBH-LBH Bandar Lampung.
LBH Bandar Lampung juga menyoroti aspek hukum dari penggunaan lahan pribadi. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang menyatakan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi, apalagi jika merugikan masyarakat sekitar.
“Kami mendesak Walikota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti dan membongkar bangunan fly over pribadi yang merugikan warga. Jika alat berat tidak dapat masuk ke lokasi, kami minta agar diberikan izin secara resmi agar warga bisa membongkar secara gotong royong,”lanjut Arif Ridho.
Selain pembongkaran, LBH juga meminta agar Pemkot menindak tegas pelaku penutupan saluran air sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait surat pengaduan terbaru dari warga dan LBH.
BACA JUGA: Semangat Rekoleksi Legio Maria Keuskupan Tanjungkarang
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA