Logo Saibumi

WALHI: Banjir di Bandar Lampung Bukan Sekadar Cuaca, Tapi Krisis Tata Kelola Lingkungan

WALHI: Banjir di Bandar Lampung Bukan Sekadar Cuaca, Tapi Krisis Tata Kelola Lingkungan

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Kristin/Saibumi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti buruknya tata kelola lingkungan sebagai penyebab utama banjir yang terus berulang di Kota Bandar Lampung. Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyatakan bahwa banjir yang menelan tiga korban jiwa baru-baru ini bukan hanya karena curah hujan tinggi, melainkan juga akibat pengabaian sistemik terhadap pengelolaan lingkungan.

“Kita turut berduka atas korban jiwa yang ditimbulkan oleh banjir. Tapi kita juga harus bicara jujur, ini bukan semata soal hujan deras. Ini tentang buruknya tata kelola lingkungan di Kota Bandar Lampung,”tegas Irfan, Rabu (23/04/2025).

Menurutnya, banjir telah menjadi ancaman tahunan bagi warga kota. Irfan menilai bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung selama ini hanya memberikan solusi jangka pendek, seperti pembagian bantuan pascabencana, tanpa menyentuh akar permasalahan.

BACA JUGA: Dorong Akuntabilitas dan Kualitas Pendidikan, Pemprov Lampung Gelar Diskusi Bersama BPKP

“Upaya yang dilakukan pemerintah selama ini belum menyasar akar persoalan. Misalnya, penanganan pasca banjir dengan sembako. Baru belakangan ini mulai ada upaya normalisasi sungai dan penertiban bangunan, tapi itu pun belum menyeluruh,” lanjutnya.

Irfan juga mengkritisi ketidakkonsistenan pemerintah dalam menertibkan bangunan di bantaran sungai. Ia menuding adanya standar ganda dalam kebijakan penertiban tersebut.

“Bangunan milik warga dibongkar, tapi bagaimana dengan bangunan komersial seperti Hotel Horison yang berdiri di atas sungai? Apakah Pemkot berani membongkar juga, atau hanya berani ke warga tapi takut ke pengusaha?” ujarnya.

Lebih jauh, WALHI mengungkap bahwa persoalan banjir ini terkait erat dengan sistem drainase kota yang sudah usang dan tidak lagi mampu menampung volume air yang tinggi. “Drainase kita warisan 20–30 tahun lalu. Dulu tanah masih bisa menyerap air, sekarang tidak. Ruang terbuka hijau semakin minim, wilayah kota dibeton habis-habisan,” jelas Irfan.

WALHI juga mencatat bahwa lebih dari 70 persen saluran drainase di Kota Bandar Lampung saat ini dalam kondisi tersumbat, sementara pertambahan kawasan permukiman dan komersial terus berlangsung tanpa perhitungan matang terhadap daya dukung lingkungan.

“Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada rencana pemerintah kota untuk secara sistematis memodernisasi infrastruktur drainase,” kata Irfan.

Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 420 hektare lahan resapan air di Kota Bandar Lampung telah dikonversi menjadi kawasan permukiman dan komersial. Hal ini dinilai melanggar prinsip Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan kota memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau dari total luas wilayah.

“Kalau penanganan dilakukan terpisah-pisah, tidak menyeluruh, maka banjir di Bandar Lampung tidak akan pernah bisa dikurangi secara signifikan,” pungkas Irfan.

BACA JUGA: Dorong Akuntabilitas dan Kualitas Pendidikan, Pemprov Lampung Gelar Diskusi Bersama BPKP

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA