SMPN 14 Bandar Lampung Jl. Teuku Cik Ditiro, Beringin Raya, Kecamatam Kemiling. Foto : Ade / Saibumi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Diduga Pungutan Liar (Pungli) sumbangan kesejahteraan buat memberi bantuan tunjangan atau penghargaan bagi Guru yang akan pensiun di Sekolah Menengah Pertama negeri (SMPN) 14 Bandar Lampung dikeluhkan.
Pungutan atau sumbangan ini diduga menyasar kepada Pegawai, Guru PNS maupun Honorer, serta Peserta Didik pada Sekolahan tersebut. Sementara pejabat terkait saat dikonfirmasi membenarkan adanya sumbangan demikian, namun dalihnya Program itu merupakan sokongan sukarela sebagai bentuk apresiasi kepada Guru yang memasuki masa pensiun di SMPN 14 Bandar Lampung, Kamis (17/04/2025).
Berdasarkan informasi terpercaya yang diterima saibumi.com sumbangan ini sudah berlangsung sejak lama. Diterangkan Narasumber bahwa, setiap guru yang akan pensiun di SMP 14 Balam maka semua pegawai dimintai untuk membayar sejumlah uang sokongan dengan nominal yang variatif atau berbeda-beda tiap status pekerja bahkan tak urung menyasar ke peserta didik.
"Jadi, semua yang ada disekolah ini dikenakan sumbangan, mulai dari anak murid yang dihitung perkelas Rp.100 ribu, pegawai honorer Rp.150 ribu, hingga pegawai PNS sampai dengan Rp.300 ribu perorang, itu hanya untuk 1 guru yang akan pensiun. Jika lebih dari satu, sumbangan nya pun naik mas," kata Guru di SMPN 14 Bandar Lampung yang meminta identitasnya tidak dipublish. (Pasal 7 KEJ)
Ia menjelaskan bahwa, prosedur dalam program pungutan tersebut dikoordinasikan oleh Kepala dan pejabat tinggi di Sekolah melalui rapat dan besaran nilai sumbangan yang ditetapkan juga telah ditentukan yakni mengumpulkan sebanyak 10gr Emas untuk satu orang guru yang akan Pensiun. Sedangkan dibeberkannya, pada tahun 2025 ini terdapat 5 orang Guru yang akan memasuki masa Pensiun.
"Kemarin itu beberapa kali dibahas lewat rapat sekolah karena diperkirakan sumbangan yang dipungut cukup besar. Bayangkan mas, untuk 1 guru yang akan pensiun maka diberikan 10 gram emas, tahun ini ada 5 guru yang akan pensiun, berarti kami harus mengumpulkan 50 gram emas yang nilainya hampir 100 juta," ungkapnya.
Dia menilai program sumbangan sukarela yang diwajibkan itu telah menyimpang, sementara Ia mempertanyakan, terhadap Pensiunan PNS Guru ini bukannya telah mendapat jaminan kesejahteraan hidup dari Pemerintah.
"Justru pungutan seperti ini bukan membantu tapi malahan bikin tambah beban baru kepada kami yang sekadar pegawai rendahan atau Honorer, belum lagi yang petugas tekhnis dan kebersihan, itu jauh lebih terbebani mas," terang Dia.
Konfirmasi Pejabat di SMPN 14 Bandar Lampung
Sementara di tempat berbeda, mewakili Kepala SMPN 14 Bandar Lampung, Waka Humas dan Kesiswaan, Subhan saat dikonfirmasi saibumi membenarkan adanya pungutan sumbangan tersebut. Namun dalihnya sokongan itu sukarela sebagai bentuk pemberian penghargaan pada setiap Guru yang akan Pensiun di sekolah tersebut.
Subhan menerangkan bahwa, sumbangan dikenakan kepada seluruh guru dan pegawai di SMPN 14 Bandar Lampung dengan besaran biaya yang berbeda-beda. Dia pun mengaku hal ini ditentukan dari penetapan keputusan rapat musyawarah pihaknya.
"Bukan masing-masing orang gitu ngasih hadiah, jadi uangnya mereka sumbangan. Uang itu kita sama-sama kumpulkan dan dibelikan oleh bidang kesejahteraan. Kan kita di sini ada bagian kesejahteraan. Jadi kesejahteraannya itu yang ini," kata Subhan kepada Wartawan.
Cinderamata sebagai bentuk Penghargaan
Saat disinggung penetapan besaran nominal yang ditentukan dalam program kebijakan sumbangan tersebut Waka Humas enggan membeberkannya. Selain itu, ketika ditanya soal bentuk cinderamata yang diberi terhadap Guru Pensiun di SMPN 14, dalam wawancaranya Subhan sukar menerangkan hal demikian secara terang dan jelas.
Meski demikian, Ia menjelaskan cinderamata itu diberikan sebagai bentuk apresiasi dan juga keharmonisan membantu antar sesama pegawai di SMPN 14, supaya tali silaturhmi tetap terjalin. Dengan begitu, Subhan pun mengaku, sumbangan yang dilakukan tidak dipaksakan akan tetapi hanya sebatas sukarela.
Waka Humas, Subhan menerangkan bahwa, program pemberian tunjangan kepada Guru di SMPN 14 Bandar Lampung yang akan pensiun merupakan kesepakatan atau keputusan rapat bersama.
Dia juga mengaku, kebijakan program sejahtera pemberian cinderamata pada Guru Pensiun merupakan hasil kesimpulan rapat musyawarah serta sudah lama berlaku dan telah menjadi kebiasaan di SMPN 14 Bandar Lampung.
"Memang kalau itu keputusan rapat bersama pak. Kalaupun emang ada yang gak terima, tidak usah ikut juga gakpapa. Setiap ada orang yang pensiun sebagai tanda penghargaan kita terhadap Guru akan memasuki masa pensiun, okey kita sama-sama sumbangan gitu aja mas. Itu penghargaan aja, semua sekolah pak seperti itu coba silahkan di lihat," kata dia.
"Jadi kebijakan ini sudah berlaku sejak tahun 90an, dari dulu juga kita aman-aman aja kok. Lalu sampai sekarang udah banyak juga yang pensiun. Terus, mungkin ada orang yang udah banyak nyumbang dari dulu, karena ini jadi kebiasaan atau tradisi kita gitu lah di sini. Lalu, pas tiba saatnya orang itu mau pensiun tapi kita gak kasih apa-apa ke dia atau kenang-kenangan gitu. Nah, laju alangkah nemen~red nya kita, masa iya kayak gitu bener," kata Subhan.
Diketahui, Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Selain itu, pungutan dan sumbangan disebutkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Sementara, Pasal 9 ayat (1) menerangkan bahwa, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dasar.
Lebih lanjut ditegaskan pada Pasal 11 huruf c berbunyi, pungutan tidak boleh: digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung. (Ade)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA