Dosen Hukum Pidana Unila, Revi Meydiantama saat diwawancarai awak media dalam aksi massa Aliansi Mahasiswa Melawan. Foto: Kristin/Saibumi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Aliansi Mahasiswa Lampung (ALM) menggelar aksi penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang dianggap memberikan kekuasaan yang terlalu luas kepada TNI.
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Lampung Revi Meydiantama mengatakan bahwa revisi tersebut akan berbahaya sehingga memperlemah supremasi sipil dan memperkuat kekuasaan militer.
“Sejak Reformasi 1998 dan Undang-Undang TNI 2004, kekuasaan TNI telah dibatasi untuk meminimalisir kekuasaan kaum militer. Namun, revisi Undang-Undang TNI ini justru membuat kekuasaan TNI menjadi lebih fleksibel dan luas,”kata Revi saat ditemui pasca orasi politiknya.
Revi juga menuturkan sekror yang bisa diduduki TNI telah ditambah dari 10 menjadi 14. Selain itu, TNI juga dapat memegang sistem peradilan pidana militer, termasuk proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Hal ini dianggap akan memperkuat kekuasaan TNI dan memperlemah keadilan.
Ia juga menilai bahwa revisi Undang-Undang TNI ini akan memperlemah kebebasan sipil dan kebebasan pers.
Terkait statement Presiden Prabowo, Revi menilai bahwa argumentasi Prabowo menunjukkan sikap tidak menghargai kebebasan sipil.
“Apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa orang-orang yang tidak suka dengan pemerintahan adalah seperti anjing yang menggonggong, adalah tidak pantas dan menunjukkan bahwa pemerintahan tidak menghargai kebebasan sipil dan kebebasan pers,”tegas Revi.
Selain itu, Revi menuntut agar revisi Undang-Undang TNI dibatalkan dan supremasi sipil dipertahankan. Ia juga menyerukan elemen gerakan rakyat untuk melakukan judicial review terhadap UU TNI tersebut di Mahkamah Konstitusi.
"Kita harus membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang TNI ini, jangan sampai kekuasaan TNI menjadi lebih kuat dan memperlemah keadilan,"ungkapnya.
Kemudian, ia menegaskan bahwa gerakan rakyat akan terus melakukan perlawanan terhadap Undang-Undang TNI ini dan memperjuangkan supremasi sipil dan kebebasan sipil dan kebebasan pers.
Terakhir, dia meneriaki “Kembalikan TNI kebarak!”
BACA JUGA: Polda Lampung dan BNPP Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp70,257 Miliar
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
BERLANGGANAN BERITA