Logo Saibumi

Sabung Ayam Tragedi, YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Peradilan Umum Bagi Oknum TNI yang Diduga Terlibat Penembakan Polisi di Way Kanan

Sabung Ayam Tragedi, YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Peradilan Umum Bagi Oknum TNI yang Diduga Terlibat Penembakan Polisi di Way Kanan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - YLBHI-LBH Bandar Lampung mengutuk keras peristiwa tertembaknya tiga anggota Kepolisian saat gerebek sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam penembakan dan aktivitas judi sabung ayam tersebut.

Menurut Pabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi YLBHI-LBH Bandar Lampung, peristiwa ini menambah daftar panjang tindak kekerasan dan penembakan senjata api yang dilakukan oleh oknum militer kepada warga sipil.

“Persitiwa yang terjadi kali ini menambah daftar panjang tindak kekerasan dan penembakan senjata api yang dilakukan oleh oknum militer kepada warga sipil. Hal ini kian mempertegas gagalnya pengadilan militer dan TNI untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dan menghadirkan keadilan bagi korban,” kata Pabowo.

BACA JUGA: Ketua DPRD Lampung Jadi Inspektur Upacara Bulanan

Dia mengungkapkan bahwa, sebelumnya sempat meresahkan masyarakat anggota TNI yang menembak bos rental di KM45 Tangerang dan kasus kekerasan pada perempuan di pondok aren hingga hilangnya nyawa oleh pacarnya sendiri yang merupakan anggota TNI. Kesemua kasus tersebut terjadi di awal tahun 2025 ini.

“Anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana dapat diadili melalui peradilan umum, apalagi dalam persitiwa kali ini bersinggungan langsung dengan aktivitas perjudian sabung ayam,” kata Pabowo.

YLBHI-LBH Bandar Lampung memberkan beberapa dasar hukum yang mendukung peradilan umum bagi anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, antara lain:

- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
- Pasal 3 ayat 4 TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri yang menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada kekuasaan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
- Pasal 198 UU No. 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
- Pasal 65 ayat 2 UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang berbunyi 'Prajurit kepatuhan kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan kepatuhan pada kekuasaan hukum umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.'
- Selain itu, menurut dia, terdapat asas hukum yang berbunyi 'Lex Posterior Derogat Legi Priori' yang artinya peraturan yang baru membatalkan peraturan lama.

“Dengan kata lain TAP MPR yang terbit pada tahun 2000 dan UU TNI yang terbit pada tahun 2004 mengubah UU Peradilan Militer yang terbit pada tahun 1997,” jelasnya.

Meskipun diketahui amanat Pasal 74 UU TNI yang menyatakan 'Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.' Namun faktanya, kata YLBHI-LBH Bandar Lampung, revisi itu tidak pernah terwujud selama 20 tahun terakhir sehingga hal ini menunjukkan rendahnya keinginan baik negara untuk menegakkan asas kesetaraan di hadapan hukum atau pers.

BACA JUGA: Ketua DPRD Lampung Jadi Inspektur Upacara Bulanan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA