Logo Saibumi

Curi Motor Demi Pakai Sabu dan Bermain Slot, Seorang Residivis Curanmor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap Polisi

Curi Motor Demi Pakai Sabu dan Bermain Slot, Seorang Residivis Curanmor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap Polisi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polsek Sukarame berhasil menangkap Wahyu Saputra (24) pelaku pencurian sepeda motor di Kantor Konsultan PT. Plato Isoiki, Jalan Rajabasa Raya, Blok A No. 2, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Jumat 7 Maret 2025. Pelaku mengaku bahwa hasil curiannya tersebut akan digunakannya untuk membeli barang haram narkotika jenis sabu-sabu dan juga bermain Judi Online Slot.


Menurut keterangan Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor. Namun, pelaku gagal menghidupkan mesin sepeda motor dan kemudian ditangkap oleh anggota polisi yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian.


“Pada hari Jumat 7 Maret sekira pukul 15.10 di Kantor Konsultan PT. Plato Isoiki, Jalan Rajabasa Raya, Perumnas Wayhalim. Kejadian saat korban berada di kantor tersebut diberitahukan rekannya dengan melihat CCTV dan terpantau pelaku sedang berusaha merusak kunci motor. Lalu korban langsung menghubungi babin setempat serta anggorta operasi polsek Sukarame yang saat itu sedang hanting sehingga pelaku ditangkap dan di amankan di polsek Sukarame beserfta barang bukti sepeda motor tersebut,” ujar AKBP Erwin Irawan dalam konferensi pers pada Rabu 12 Maret 2025.

BACA JUGA: Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menggelar Safari Ramadhan 1446 Hijriah di 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung


Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun.“Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci liter T. Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap AKBP Erwin Irawan
Diketahui, Pelaku merupakan residivis pada Agustus 2023 dengan perbuatan tindak pidana yang sama. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Saat ditanya, WS mengaku bahwa sepeda motor yang menjadi target yaitu sepeda motor Honda Beat dan Revo, kemudian hasil curian akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan main judi online.

“Saya incar motor Honda Beat sama Revo, sudah 3 kali mencuri dan hasilnya saya buat beli sabu dan main slot,” kata WS

BACA JUGA: Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menggelar Safari Ramadhan 1446 Hijriah di 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA