Saibumi.com, Bandar Lampung - Permasalahan utama yang sering diabaikan oleh pengendara motor adalah kurangnya pemahaman mengenai batas beban angkut pada ban motor. Banyak pengendara yang tidak menyadari bahwa setiap ban motor memiliki kapasitas beban maksimum yang ditentukan oleh pabrikan.
Ketidaktahuan ini bisa berakibat fatal, seperti penurunan performa kendaraan, di mana ban yang tidak sesuai kapasitas dapat mengurangi traksi dan stabilitas motor.
BACA JUGA: Tips Postur Berkendara Honda Stylo 160 agar Nyaman dan Minim Capek
Lebih buruk lagi, hal ini meningkatkan risiko kecelakaan, karena ban yang tidak mampu menahan beban dapat pecah atau mengalami kerusakan, sehingga mengancam keselamatan pengendara. Selain itu, umur pakai ban yang dipaksakan melebihi kapasitasnya juga akan berkurang, mengakibatkan pengeluaran tambahan untuk penggantian ban lebih sering dari yang seharusnya.
Kode “48P” yang tertera pada dinding ban sepeda motor, misalnya, memberikan informasi penting mengenai batas beban maksimum dan kecepatan. Angka “48” menunjukkan bahwa ban tersebut mampu menanggung beban hingga 180 kg, sedangkan huruf “P” mengindikasikan batas kecepatan maksimum yang aman, yakni 150 km/jam.
“Memahami spesifikasi ban adalah langkah kecil namun krusial yang dapat berdampak besar pada keselamatan berkendara. Yamaha selalu menghimbau kepada pengendara untuk memperhatikan batas beban angkut agar performa motor tetap prima dan keselamatan di jalan raya terjamin,” ungkap Mulyadi Kepala Bengkel Ahass.(SB05)
BACA JUGA: Tips Postur Berkendara Honda Stylo 160 agar Nyaman dan Minim Capek
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 98
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
BERLANGGANAN BERITA