Saibumi.com, Bandar Lampung - Dengan pemberlakuan BPKB elektronik, apakah BPKB model lama masih bisa digunakan? BPKB elektronik hadir dengan teknologi chip dan arsip digital yang akan menggantikan format konvensional berbentuk buku.
BPKB elektronik yang dirancang Korlantas Polri memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan versi biasanya. BPKB Elektronik ini akan dilengkapi dengan teknologi chip dan aplikasi yang memungkinkan penyimpanan data kendaraan lebih rapi dan terintegrasi.
BACA JUGA: Dampak Mematikan Motor Dengan Standar Samping
Selain itu, bentuk BPKB elektronik ini lebih menyerupai paspor elektronik dibandingkan kartu identitas seperti KTP atau SIM. Untuk BPKB elektronik akan terhubung dengan sistem single data yang dikelola oleh Korlantas. Sistem ini juga terintegrasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan pembiayaan, perbankan, dan pegadaian. BPKB elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data kendaraan dan mempercepat proses administrasi dari yang 1-2 bulan menjadi satu hari saja.
Hal tersebut disebabkan komponen chip yang digunakan memiliki biaya yang cukup tinggi.(SB05)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 643
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
BERLANGGANAN BERITA