Logo Saibumi

Soal Kasus PT SRITEX, FPSBI-KSN Menilai Kegagalan Pengelolaan Berdampak pada PHK 10.665 Buruh

Soal Kasus PT SRITEX, FPSBI-KSN Menilai Kegagalan Pengelolaan Berdampak pada PHK 10.665 Buruh

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Pasca kepailitan yang dialami PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan penutupan total operasional perusahaan kini memicu kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat dan serikat buruh di Indonesia.

Salah satunya dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) - Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menilai bahwa kegagalan manajemen Sritex dalam mengelola perkara homologasi telah berujung pada kepailitan perusahaan, Selasa (04/03/2025).

Ketua FPSBI-KSN Joko Purwanto mengatakan, kepailitan Sritex tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar gaji buruh selama proses kasasi hingga penutupan perusahaan.

BACA JUGA: Pidato di Gedung DPRD Provinsi, Gubernur Mirza mendorong Masyarakat Lampung Bersama Menyongsong Indonesia Emas

“sesuai dengan aturan yang berlaku, jika selama proses kasasi buruh Sritex tidak memiliki pekerjaan dan harus dirumahkan, maka perusahaan tetap wajib membayar upah mereka secara penuh,”jelasnya

Joko menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, meskipun seluruh karyawan Sritex resmi di-PHK pada tanggal 26 Februari, mereka masih berhak menerima upah hingga tanggal 28 Februari karena masih bekerja pada periode tersebut.

“Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) telah menyatakan bahwa dalam kasus PHK di Sritex, karena perusahaan telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, maka kendali perusahaan berada di tangan kurator dan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran upah buruh, juga dikelola oleh kurator,” kata dia.

Menurut Joko, pernyataan Wamen itu terkesan tidak proaktif dan menyerah pada keadaan, sehingga memungkinkan Sritex untuk tutup.

Oleh karena itu, FPSBI-KSN menilai bahwa perlu dilakukan evaluasi terhadap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Wamenaker karena dianggap gagal menangani kasus Sritex yang berakhir dengan kepailitan dan PHK terhadap 10.665 buruh.

“FPSBI-KSN juga mengkritik pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang sebelumnya menjanjikan bahwa pemerintah akan menjamin kelangsungan operasional PT Sritex dan mencegah PHK.

Namun, kenyataannya PHK tetap terjadi dan PT Sritex telah resmi tutup produksi mulai 1 Maret 2025. Menurut Joko, pernyataan tersebut hanya omong kosong yang dilontarkan oleh pejabat setingkat menteri,” tegas Joko

Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga pernah mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menugaskan menteri-menterinya untuk menyelamatkan Sritex agar tidak ada karyawan Sritex yang di-PHK, sehingga Sritex tetap berproduksi seperti biasa dan seluruh karyawan Sritex tetap tenang.

“Kemudian artinya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengklaim bahwa pemerintah akan memberikan solusi terbaik untuk menyelamatkan Sritex, sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Joko juga menyoroti bahwa runtuhnya industri garmen dan tekstil di Indonesia disebabkan oleh menurunnya daya beli masyarakat akibat deflasi, yang dipicu oleh upah buruh yang tidak naik selama 3 tahun terakhir dan hanya naik di bawah nilai inflasi dalam 2 tahun terakhir,” jelas Joko.

Menurut Joko, situasi industri tekstil di Indonesia semakin diperburuk dengan adanya Permendag No 8 tahun 2024, yang memungkinkan masuknya barang tekstil impor murah ke dalam negeri. Hal ini berdampak pada industri tekstil lokal, termasuk PT Sritex, yang akhirnya mengalami PHK massal.

“Kami juga mengkritik janji-janji pemerintah yang tidak terwujud, seperti janji untuk tidak ada PHK dan menyalurkan pekerja ke tempat lain. Menurutnya, janji-janji tersebut hanya omong kosong yang berakhir dengan PHK dan penderitaan bagi masyarakat,” tukasnya

Menurut Joko, situasi serupa yang dialami oleh buruh PT Sritex dapat terjadi pada buruh lain yang bekerja di sektor swasta, termasuk di pabrik-pabrik, sehingga perlu diwaspadai dan menjadi perhatian bersama.

Diketahui, penutupan perusahan Sritex tersebut bermula dari kegagalan membayar piutang, yang kemudian berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditur.

Penutupan total Sritex merupakan puncak dari krisis keuangan yang telah melanda perusahaan selama beberapa tahun terakhir. Setelah dua tahun, gagal memenuhi kesepakatan PKPU membuat kreditur mengajukan pembatalan homologasi yang berakhir dengan putusan pailit.

Melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PNNiagaSmg pada tanggal 21 Oktober 2024 PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit.

Majelis Hakim menilai Perusahaan Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran hutangnya, sebagaimana tercantum dalam Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. (Tin)

BACA JUGA: Pidato di Gedung DPRD Provinsi, Gubernur Mirza mendorong Masyarakat Lampung Bersama Menyongsong Indonesia Emas

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA