Logo Saibumi

Perbankin Pengprov Lampung Tolak Resume Mediasi Dari Penggugat.

Perbankin Pengprov Lampung Tolak Resume Mediasi Dari Penggugat.

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung (saibumi.com) - Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (PERBAKIN) Pengurus Provinsi (Pengprov) Lampung menolak isi Resume Mediasi yang disampaikan oleh Penggugat (Hengki Ahmat Jazuli *red). Hal ini tersampaikan saat digelarnya Mediasi kedua (2) di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Dr (Can) Nurul Hidayah, SH, MH selaku Mediator dan dihadiri oleh penggugat, Penasehat Hukum tergugat dan Penasehat Hukum turut tergugat, pada Kamis (23/01/2025). 

Penasehat Hukum dari pihak Tergugat PERBAKIN Pengprov Lampung dibawah naungan Law Firm Donny Irawan & Partners diwakili Advokat Faizal Afrianto,SH tegas menolak Resume yang disampaikan oleh Hengki Ahmat Jazuli selaku penggugat yang merupakan Ketua Pengurus Kota PERBAKIN Bandar Lampung yang lama. 

"Kami tegas menolak isi Resume dari penggugat, dan kami selaku kuasa hukum tergugat tetap menawarkan opsi penyelesaian secara organisasi yang kami sampaikan melalui resume pada saat sidang mediasi kedua, agar penggugat segera mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, jika pihak penggugat tidak mencabut perkara ini maka dipastikan akan terus berlanjut hingga ke persidangan. Jadi pada prinsipnya principal kami tidak akan mengesahkan kepengurusan mereka dan menolak hasil Resume yang disampaikan oleh pihak penggugat, "ucapnya.

BACA JUGA: Mirza - Jihan Akan di Lantik 6 Februari 2025, Mirza Tegaskan Seluruh Persiapan Sudah Di Koordinasikan Dengan Pemprov Lampung

Lebih lanjut Faizal Afrianto, SH, mengatakan jika penggugat mengklaim memiliki bukti, maka dipastkan tergugat juga memiliki bukti yang cukup kuat dan turut tergugat juga memiliki bukti. Namun, karena ini masih tahapan sidang mediasi maka tentunya masih dalam kewenangan Mediator yang mengedepankan penyelesaian melalui mediasi, dan tentunya dirinya membuka ruang untuk terjadinya kesepakatan perdamaian. 

"Jadi terkait Resume yang disampaikan oleh penggugat, kami sampaikan dengan tegas, yang pertama silahkan penggugat mencabut gugatannya, yang kedua silahkan penggugat membangun komunikasi secara langsung kepada Principal kami, agar supaya ada titik temu. Namun Resume dari penggugat tetap akan kami sampaikan kepada Principal kami, "imbuhnya.

Sementara itu Hengki Ahmat Jazuli selaku penggugat mengatakan, dirinya sebenarnya merasa malu kalau hal ini hingga masuk ke ranah hukum, namun hal ini dilakukannya agar mendapat ruang keadilan. 

"Saya sebenarnya sepakat urusan ini diselesaikan secara organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART, karena ini merupakan masalah internal kami. Saya telah bersurat kepada Ketua Umum, dengan harapan dikirim utusan untuk menyelesaikan permasalahan internal kami antara Pengkot dengan Pemprov ini, namun tanggapannya bahwa itu dikembalikan ke Pengprov. Disinilah masalahnya, antara saya dengan Pengprov terjadi mis komunikasi, terus dikembalikan lagi ke Pengprov, gimana ini ketemunya, " ucapnya. 

Ditempat yang sama, Penasehat Hukum PB PERBAKIN berharap agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara internal organisasi dan mengacu pada ketentuan AD ART.

Diketahui bahwa Mediasi lanjutan akan digelar kembali pada 13 Februari 2025, dengan agenda jawaban dari tergugat atas pengajuan Resume dari penggugat. (Red).

BACA JUGA: Mirza - Jihan Akan di Lantik 6 Februari 2025, Mirza Tegaskan Seluruh Persiapan Sudah Di Koordinasikan Dengan Pemprov Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA