Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Foto : Ade / Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pembangunan perumahan diduga milik PT Rasendrya Mitra Wahana terendus mengakali aturan kebijakan Pemerintah atau ngakalin aturan dalam pengembangan kawasan yang berada di Jalan Swadaya X, Gunung Terang Kecamatan Langkapura. Hal ini diungkapkan dalam rapat hearing Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung.
Adapun rapat itu diangendakan oleh Komisi III bersama Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bermaksud untuk menindak lanjuti keluhan dan keresahan warga terdampak di beberapa RT atas kegiatan pembangunan pengembangan kawasan perumahan tersebut, pada Kamis (16/01/2024).
Rapat itu dihadiri oleh Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta jajaran dan Camat Langkapura, Lurah Gunung Terang juga beberapa ketua RT setempat.
BACA JUGA: Ketua DPW PKS Lampung Tinjau Korban Banjir di Way Lunik, Panjang
Ketua RT setempat Pulung mengatakan, para warga diwilayah tersebut mengeluhkan dampak yang dialami masyarakat di empat wilayah Rukun Tetangga atas kegiatan pengembangan perumahan yang tidak menyediakan fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) memadai.
"Seperti saluran drainase, tampungan embung air, bahkan sarana resapan air berkurang hingga berdampak pada rumah-rumah warga yang berada d sekitar perumahan itu, karena debit dari limpasan air ketika hujan yang tadinya tidak mengakibatkan banjir yang signifikan kini, hampir setiap hujan rumah warga di bawahnya itu terendam banjir," ungkap beberapa ketua RT dalam rapat yang hadir sebagai perwakilan warganya.
Sementara, Kadis Perkim Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan bahwa, persoalan tersebut telah dilakukan mediasi bertahap sebanyak beberapa kali sedari bulan Agustus 2024 lalu, pihaknya telah mengupayakan langkah-langkah konkret dalam mengatasi keluhan warga tersebut.
Pengembang Perumahan Bandel
"Pengembang ini sudah berulang kali kami panggil tapi tidak pernah hadir, lalu dari hasil rapat mediasi di Perkim telah disepakati bahwa pengembang harus menyetop pembangunan sebelum menyediakan fasum dan fasos demi mengurai limpasan air sehingga banjir dapat berkurang di lingkungan bawah," jelas Yusnadi.
Setelah demikian, kata Yusnadi, surat hasil kesepakatan rapat itu ditanggapi oleh pihak pengembang dengan hanya memperbaiki saluran drainase dan resapan telah dibuatkan juga di beberapa titik.
.jpg)
"Saat kami turun mengecek lokasi, kita masih kebingungan karena pekerjanya tidak ada yang mengaku itu proyek pengembang atau seperti apa, lalu dari hasil survey itu juga masyarakat meminta untuk dibuatkan resapan air kembali, sehingga disimpulkan pengembang harus menyetop pekerjaan dan harus memenuhi kesepakan hasil rapat," ungkapnya.
Dibeking Oknum LSM
Pada kesempatan terakhir itu, lanjut Yusnadi menjelaskan, bahwa surat dari pihaknya itu dibalaskan oleh DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) yang mengklaim selaku penerima kuasa dari pihak pengembang. Bermaksud membalas surat kami yang ditanda tangani Sekertaris Daerah (Sekda) Kota.
"Berbunyi sebagai penerima kuasa atas penataan lahan sebagaimana dimaksud adalah menjelaskan bahwa luas tanah tidak lebih dari atau sama dengan 1000 meter persegi," kata Yusnadi.
Perizinan Perumahan
"Karena kalau dia itu 1000meter persegi wajib mengajukan site plan menurut perwali kita. Jadi karena luasannya tidak sampai seribu meter artinya lepas dari kewajiban site plan, jadi selanjutnya pihak DPP Kampud ini melakukan pembangunan dan perizinannya PKKPR atau PBG untuk kami keluarkan," imbuhnya.

Yusnadi mengatakan bahwa DPP Kampud menyatakan pengembangan tersebut bukanlah Perumahan jadi menurut aturannya pemohon hanya perlu melampirkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan Site Plan.
"Tapi setelah kami lihat PBG nya itu memang sesuai karna luasan tanah tidak mencapai seribu. Jadi sudah dipecah dulu sertifikatnya itu," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bandar Lampung Muhtadi A. Tumenggung menjelaskan, terkait perizinan hal tersebut pihaknya tentu saling berkaitan erat dengan informasi Tata Ruang dari Disperkim. "Perihal PBG yang sudah diterbitkan itu dari perorangan saja dan baru beberapa yang dikeluarkan," jelasnya.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi III Yuhadi menanyakan langsung kepada warga setempat soal berapa banyak pembangunan yang telah dikerjakan oleh pihak pengembang. Sontak dijawab perwakilan RT bahwa perumahan itu sudah terbangun sebanyak puluhan rumah dilaksanakan melalui beberapa tahapan.
"Jadi begini pak di situ ada 20 rumah beragam type, jadi saya perkecil kalau dipukul rata masing-masing rumah type 50 artinya sudah 1000 meter, belum termasuk Fasum, Fasos dan jalan. Itu jelas-jelas mau manipulasi data di situ pak, sudah tercium ini mau mensiasati agar tidak ada site plan," terang Yuhadi.
Sementara, Anggota Komisi I Romi Husin menambahkan bahwa, terus terang terlapor sepertinya tidak menghargai forum yang terhormat ini, kemudian juga dalam rapat terungkap sudah berkali-kali dipanggil tidak pernah mau hadir.

"Jadi di sini sudah jelas, terlapor ini bandel. Dipanggil tidak hadir, namanya pun tidak ada. Gak ada di Republik Indonesia ini yang kebal Hukum. Jadi saya sebagai wakil komisi I mengajak semua untuk ambil langkah konkret tutup sementara, jangan sampai masyarakat kami ini dikorbankan terus," tegas Romi.
Sementara Yuhadi menimpalkan lagi dengan ilustrasi menarik bahwa, Pemerintah Kota tidak boleh sekadar mementingkan kepentingan sekelompok kecil perorangan tetapi membiarkan masyarakat bawah yang menjadi korbannya.
"Ayuk kita kaji secara hukum permasalahan penyegelan, saya lebih setuju jika dibuat kan rekomendasi untuk BPN agar di Blok untuk tidak menerbitkan pemecahan sertifikat, dan kepada Bank Bank untuk memblokir kredit rumah tersebut " tegas Yuhadi.
"Karena bangunan tersebut berdiri tanpa regulasi bahkan mengkangkangi aturan dan saya mengajak bapak Yusnadi, Muhtadi dan yang lainnya menandatangani berita acara untuk memproses ini secara hukum" timpalnya. (Ade)
BACA JUGA: Ketua DPW PKS Lampung Tinjau Korban Banjir di Way Lunik, Panjang
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 20
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA