Logo Saibumi

Apakah Boleh Pakai Plat Nomor Variasi? Ini Aturannya!

Apakah Boleh Pakai Plat Nomor Variasi? Ini Aturannya!

Saibumi.com, BandarLampung-Menurut aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, memodifikasi atau melakukan variasi pada plat nomor kendaraan dilarang. Pada aturan perundang-undangan tersebut, pemilik mobil dilarang mengubah bentuk, warna, tulisan atau menempelkan stiker dan logo.

Berikut beberapa contoh variasi plat nomor kendaraan yang dilarang polisi.

Melakukan variasi pada huruf atau angka dengan cara menggeser ke belakang sehingga membentuk kata ataupun nama.
Melakukan variasi terhadap huruf dengan mengubahnya ke dalam bentuk huruf digital.
Melakukan variasi pada huruf atau angka plat nomor kendaraan sehingga tampak timbul atau cetak miring.
Melakukan variasi dengan menempelkan stiker atau logo instansi tak resmi atau lambang kesatuan pada plat nomor.
Melakukan variasi plat nomor dengan mengubah ukuran plat nomor menjadi terlalu kecil atau besar.
Melakukan variasi plat nomor dengan cara menyamarkan warna angka dan huruf sehingga sulit untuk dibaca.
Melakukan variasi plat nomor dengan cara menutup pelat dengan plastik mika sehingga mengubah warna pelat.

BACA JUGA: Hindari Cuci Bodi Motor Pakai Sabun Colek atau Deterjen, Bisa Bikin Rusak!

Lantas apakah tidak ada aturan yang memperbolehkan melakukan variasi plat nomor kendaraan sama sekali? Jawabannya tentu ada. Menurut Pasal 36 ayat 8 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada beberapa pilihan variasi atau perubahan plat nomor yang diperbolehkan. Berikut variasi plat nomor yang diperbolehkan pihak kepolisian.

Melakukan variasi plat nomor dengan cara memberikan aksen cahaya. Contohnya, memasang lampu LED di area sekeliling plat nomor sehingga plat kendaraan menyala ketika berada di tempat gelap atau malam hari.
Melakukan variasi plat nomor dengan cara memberikan bingkai yang disertai dengan kaca akrilik bening. Hal tersebut diperbolehkan karena tidak mengubah bentuk ataupun warna pelat.

 


Mengecat ulang plat nomor kendaraan, dengan syarat warna yang digunakan sama dengan warna dasar plat nomor.

 


Memasang stiker sebagai pelapis font atau bentuk huruf dan angka pelat dengan syarat tidak mengubah bentuk huruf atau angka tersebut.
Melakukan variasi dengan mengubah seri angka plat nomor menjadi angka cantik. Ketika Anda melakukan variasi tersebut, Anda wajib memperhatikan beberapa syarat berikut:

 


Huruf yang dipilih minimal 1 huruf dengan batas maksimal 7 huruf. Pilihan huruf tersebut sesuai dengan identitas diri.

 


Seri angka setelah huruf pilihan tersebut, dapat diubah minimal 1 hingga 3 angka.

 


Kombinasi angka dan huruf yang dipilih diletakkan setelah kode wilayah kendaraan.
Pengubahan plat nomor cantik tersebut didaftarkan secara resmi ke Samsat.(SB05)

BACA JUGA: Hindari Cuci Bodi Motor Pakai Sabun Colek atau Deterjen, Bisa Bikin Rusak!

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA