Logo Saibumi

Pengumuman! Opsen PKB dan BBNKB di Kota Bandar Lampung Mulai Diberlakukan Awal 2025

Pengumuman! Opsen PKB dan BBNKB di Kota Bandar Lampung Mulai Diberlakukan Awal 2025

Ilustrasi Kendaraan Bermotor di Kota Bandar Lampung. Foto : Ade / Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Opsen atau pungutan pertambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak di daerah kota Bandar Lampung akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025 mendatang.

Dalam rangka mensosialisasikan kebijakan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) di Aula Semergou pada Kamis (19/12/2024).

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana mengatakan bahwa, Opsen ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pendapatan daerah demi membangun kesejahteraan untuk warga masyarakat kota Tapis Berseri.

BACA JUGA: Bensin Sepeda Motor Terasa Boros? Inilah Beberapa Penyebabnya

"Opsen PKB dan BBNKB akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebesar 150 Milyar yang akan dipergunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan untuk Tukin," kata Walikota Eva Dwiana kepada wartawan.

Dengan demikian, penetapaan kebijakan Opsen pajak atas kendaraan bermotor ini akan lebih mempermudah integrasi perolehan dan pertumbuhan realisasi pajak di daerah kota Bandar Lampung.

"Alhamdulillah dengan adanya pemisahan pajak ini yang akan diberikan kepada Pemkot langsung tanpa harus menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi," sebut Eva.

Untuk diketahui, penetapan kebijakan ini merupakan implementasi Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah.

Dalam Undang-Undang tersebut telah diatur ketetapan mengenai penerimaan atas pajak Opsen PKB dan BBNKB diperoleh untuk pemerintah daerah kabupaten/kota setempat berdasarkan objek kendaraan terdaftar.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) ini juga telah menjadi aturan baru untuk pengenaan perpajakan kendaraan bermotor yang diberlakukan per 5 Januari 2025.

Patut diketahui, ketetapan mengenai kebijakan Opsen PKB dan BBNKB menjadi aturan baru ini telah dituangkan di dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kendati pun demikian, untuk pelaksanaan teknis penerapan pemungutan ketetapan pajak opsen masih menunggu sinkronisasi kebijakan fiskal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, sementara mengenai proses pembayarannya dapat dilakukan melalui samsat.

"Untuk pembayaran akan tetap melalui samsat kota Bandar Lampung, namun pembayaran tersebut akan masuk langsung ke Kas Daerah," kata Eva.

Walikota Bandar Lampung pun juga mengajak semua unsur pemerintahan daerah mulai dari kepala dinas, camat, lurah hingga RT segera sosialisasikan kepada masyarakat bahwa tahun depan akan diberlakukan peraturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor. (Ade)

BACA JUGA: Bensin Sepeda Motor Terasa Boros? Inilah Beberapa Penyebabnya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA