Saibumi.com, Bandar Lampung - Hanya tinggal beberapa hari lagi pemutihan pajak motor 2024 kasih diskon dan banyak keringanan lainnya. Program pemutihan diberikan dalam rangka pemberian insentif fiskal pajak kendaraan bermotor. Masa berlaku pemutihan tersebut sampai dengan 28 Desember 2024. Mulai dari diskon pokok pajak buat kendaraan yang pajaknya mati selama dua hingga lima belas tahun ke atas. Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak dua tahun saja.
Kemudian membebaskan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Pembebasan juga berlaku untuk pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II. Ketentuan keringanan ini berlaku untuk permohonan balik nama dalam maupun luar daerah.
BACA JUGA: BPKB Elektronik Mulai Diterapkan Tahun 2025, Apakah BPKB Lama Masih Berlaku
Ada juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Keringanan ini berlaku untuk denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100 persen. Untuk lelang kendaraan bermotor hasil rampasan atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau leasing mendapatkan pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang.(SB05)
BACA JUGA: BPKB Elektronik Mulai Diterapkan Tahun 2025, Apakah BPKB Lama Masih Berlaku
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 647
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA