Logo Saibumi

Swastanisasi Sistem E-Government di Lampung lewat Inovasi Pelayanan Publik Digital

Swastanisasi Sistem E-Government di Lampung lewat Inovasi Pelayanan Publik Digital

Pengamat Kebijakan Universitas Tulang Bawang Lampung, Muhammad Herowandi SIP MIP. Foto : Dok Pribadi

Saibumi.com (SMSI), Lampung - Electronic Government atau e-government adalah sebuah inovasi sistem pengelolaan/tata kelola birokrasi pemerintahan berbasis tekhnologi digital yang dibangun untuk memberi pemenuhan harapan dan hak masyarakat atas pelayanan publik demi tercapainya Good Governance dan Clean Government (tata kelola yang baik dan pemerintahan bersih).

Pengamat UTB Lampung membeberkan bahwa sektor layanan publik pada Pemerintahan (Birokrasi) yang dikelola oleh pemerintah di daerah masih kurang maksimal, bahkan dari kajiannya juga, Ia menemukan kelalaian serta ketidak mampuan sumber daya atas pelaksanaan sistem e-government yang ada sehingga pelaksanaannya jauh dari kata optimal, Selasa (10/12/2024).

Pengamat kebijakan publik Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Muhammad Herowandi, S.I.P., M.I.P mengatakan bahwa pemangku kebijakan dalam hal ini Pemerintah memiliki tanggung jawab melekat dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan negara berladaskan pada kedaulatan rakyat.

BACA JUGA: Laporan Yanuardi Syukur, Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat dari Afrika Selatan

Dosen Prodi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UTB Lampung Herowandi menjelaskan, tercapainya iklim pelayanan publik yang prima bergantung pada implikasi kebijakan penyelenggara pemerintah.

Pemerintah harus mampu merumuskan suatu kebijakan, mekanisme, sistem, dan tata kelola pelayanan publik (Birokrat) yang inovatif berimplikasi terhadap pemenuhan hak masyarakat serta dapat mengatasi persoalan-persoalan yang timbul ataupun berpotensi mengganggu kepentingan publik.

"Hal ini bergantung pada implementasi kebijakan dari tiap-tiap Pemimpin yang memegang kendali kekuasaan di negara ini," kata Dosen muda, Herowandi dalam paparan hasil kajiannya kepada wartawan.

Dengan demikian, menurutnya diperlukan konsistensi keseriusan pemerintah di daerah untuk juga melakukan evaluasi internal, berjenjang, secara inovatif demi mewujudkan pelayanan publik sesuai prinsip good governance atau tata kelola yang baik.

Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, maupun pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Prinsip dasar negara demokrasi sebagaimana diketahui bersama sistem pemerintahan yang dibangun berlandaskan pada kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat/masyarakat.

Dalam hal ini, instansi pemerintahan negara berkewajiban melayani setiap warga masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya menyangkut tentang pelayanan publik.

Penyelenggaraan pelayanan publik berbasis Tekhnologi Digital

e-government sendiri dimaksudkan untuk peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi dari pemerintah selaku penyelenggara.

"Adaptasi perkembangan tekhnologi digital berimplikasi pada perubahan perilaku terhadap kebiasaan sistem konvensional, Perkembangan sosioteknologi yang begitu dinamis mengharuskan perbaruan inovatif menyesuaikan demand atau kebutuhan pengguna," papar Hero.

 

Meski peningkatan kualitas pelayanan publik pemerintah di Indonesia telah ditempuh melalui reformasi kebijakan dan transformasi digital e-government, namun di tingkat pemerintah daerah belum dapat menerapkan secara optimal.

Swastanisasi Pelayanan Publik Menuju Good Governance

Herowandi mengatakan bahwa perkembangan dunia digital sudah sangat mempengaruhi polarisasi kondisi sosial arus utama perilaku berdasarkan kebutuhan layanan publik.

Dia memaparkan layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta mengalami ketimpangan yang cukup jauh ketertinggalannya.

"Bisa kita lihat hari ini, swasta di sektor lini keuangan misalnya. Mereka mampu adaptasi e-governance secara optimal. Saya contohkan, kalau dulu kita mau buat ATM di Bank masih harus manual. Kita datang, bawa surat administrasi, terus antre, isi berkas, verifikasi petugas dan lain-lain kan? Tapi coba liat sekarang, kita sudah bisa rasakan layanan itu cuma lewat hp di mana aja dan kapan aja kan, itulah adaptasi tekhnologi," beber dia.

"Semestinya kita mampu menerapkan hal yang serupa pada bidang pelayanan publik pemerintahan, karena saat ini layanan yang disediakan pemerintah sudah ada tapi memang belum maksimal pelaksanaannya," tambahnya.

Menurut Hero, pemerintah harus lebih serius membenahi penyelenggaraan pelayanan publik (Birokrasi) dengan melakukan beberapa upaya, di antaranya: Memperkuat infrastruktur telekomunikasi, memanfaatkan Big Data dan AI, meningkatkan keamanan siber dan kedaulatan data.

Akademisi UTB Lampung mengungkap bahwa belum banyak kajian secara komprehensif mengenai hal demikian, dia pun mendorong agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam melakukan rumusan melalui Forum Discusion Group (FGD) membahas ini semua dengan berbagai pihak ketika akan mengkaji sebuah program kebijakan.

Menyorot soal Penyelenggaraan Layanan Publik Pemerintahan atau e-goverment di Lampung

Akademisi Universitas Tulang Bawang Lampung Herowandi mengatakan, e-goverment menjadi pilihan utama saat ini di tengah berkembang pesatnya teknologi informasi di dunia.

Namun, Herowandi menilai bahwa penerapan di Lampung masih belum maksimal bahkan, Ia menyebut pemda seakan belum serius mengembangkan e-government secara konstruktif sesuai pada prinsip good governance.

Kendati demikian, sudah ada beberapa dinas yang telah menerapkan pelayanan berbasis digital, seperti pajak menggunakan e-signal, hanya saja butuh peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) agar lebih paham terkait proses yang berbasis digital. Namun lebih dari pada itu dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Good Governance dan Clean Government

Herowandi menjelaskan, pemerintahan yang baik bukan hanya muncul dari aparatur pemerintah itu sendiri melainkan juga secara serentak dalam satu kesatuan dengan swasta dan masyarakatnya.

"Keberhasilan suatu pemerintahan bukanlah dinilai dari keberhasilan Gubernur/ Bupati/ Walikota dan aparaturnya saja, melainkan dinilai dari harmonisasi dan konstruksi yang kokoh antara pemerintah, swasta dan masyarakat," ucapnya.

Dalam paparanya, dia mengatakan bahwa e-goverment sebagai pola baru pelayanan publik pemerintahan akan mustahil diwujudkan tanpa dibarengi dengan upaya menciptakan pemerintah yang bersih (clean government).

"Hal ini berkaitan erat dengan transparansi, integritas dan akuntabilitas birokrasi dalam menjalankan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawabnya," beber Herowandi.

Selain itu, perlu juga ditekankan bahwa keberhasilan mewujudkan good governance dan clean government tersebut hanya tercapai melalui keterlibatan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang memiliki kompetensi, komitmen dan konsistensi serta memiliki peran yang seimbang (check and balances).

Dia meminta pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota agat dapat mengimplementasikan kebijakan inovatif tersruktur mengadaptasi e-goverment secara maksimal supaya pelayanan publik dijalankan secara mudah, cepat, efektif, transparan serta efesien dalam penerapannya.

"Pelayanan berbasis digital ini mampu membantu kinerja pemerintah secara signifikan serta dapat memangkas waktu. Jika pelayanan publik dilakukan pakai teknologi, sudah pasti tidak ada lagi keterlambatan dalam membuat suatu dokumen," ucapnya.

Sehingga, mampu mewujudkan iklim penyelenggaraan pemerintah baik terbebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) lewat manifestasi program kebijakan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat yang merupakan prinsip-prinsip utama good governance.

"Ini menjadi PR kita bersama, pemerintah bertugas mensosialisasikan dan membuat sistem yang baik, masyarakat pun harus lebih sadar akan penggunaan aplikasi digital, karena dengan kesadaran tersebut masyarakat bisa mengawasi kinerja pemerintah dan memutus tindakan KKN," jelasnya. (Ade)

BACA JUGA: Laporan Yanuardi Syukur, Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat dari Afrika Selatan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA