Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sekaligus mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat Jalaludin kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
Ia ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Abdul Wahid selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan Bayu Dian Saputra selaku Direktur CV. Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas). Jalaludin berperan sebagai pengguna anggaran (PA) kegiatan dan yang menandatangani kontrak, Sabtu (7/12/2024).
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan bahwa, dalam perkara itu terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.375.356.769.
BACA JUGA: Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Jajaran dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem
"Modusnya yaitu pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan pelaksana pekerjaan jalan dan Ahli K3 konstruksi tidak pernah bekerja pada PT. Citra Primadona Perkasa dan tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan, pencairan proses pekerjaan dibayarkan 100% meskipun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak," ujarnya dalam jumpa pers di Kejati Lampung, pada Jumat (6/12/2024) malam.
Adapun anggaran proyek tersebut yakni Rp 4.410.000.000,00 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kab. Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka langsung ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Way Huwi Bandar Lampung.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, Jalaludin juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, kabupaten Pesisir Barat, pada Senin (2/12/2024).
Penetapan Jalaludin sebagai tersangka korupsi menyusul satu tersangka lain berinisial SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA) yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Klas llB Krui 31 Oktober lalu.
Dalam kasus tersebut Jalaludin ditetapkan tersangka karena Ia berperan sebagai pihak pengguna anggaran sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih 1,8 Miliar, disebutkan bahwa penetapan J sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Jajaran dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA