Saibumi.com, Lampung Selatan - Saat ini jalanan yang sepi sering sekali digunakan oleh para pengendara motor untuk mengadu kecepatan dengan kendaraan lain. Biasanya hal tersebut terjadi pada malam hari, dimana jumlah kendaraan yang lalu lalang sudah berkurang. Aksi tersebut biasa kita kenal dengan kebut-kebutan.
Kebut-kebutan sudah jelas melanggar peraturan berlalu lintas. Aturan tersebut sudah diatur oleh kementerian perhubungan tentang penetapan batas kecepatan dan tertuang pada Permenhub Nomor 111 tahun 2015. Aturan tersebut juga sudah secara efektif berlaku mulai tahun 2016.
BACA JUGA: Hati - hati Baju Masuk Ke Jari Sepeda Motor
Jalanan sepi justru dinilai sangat membahayakan untuk para pengendara. Karena tidak semua sisi dari jalan raya dapat dilihat oleh pengendara. Saat pengendara mengasumsikan bahwa jalanan sepi dan tidak ada apapun akan membuat pengendara jadi tidak berhati-hati.
Apalagi saat memacu mesin kendaraan dengan kecepatan tinggi, maka pikiran pengendara menjadi tidak fokus dan akan sulit untuk mengambil keputusan pada saat situasi darurat. Semakin tinggi kecepatan, makan usaha untuk melakukan pengereman pun juga akan semakin sulit. Pergerakan kendaraan untuk berhenti akan semakin jauh. Hal itu dapat menyebabkan kecelakaan.
Semakin bertambahnya adrenalin saat berkecepatan tinggi maka akan menaikkan juga level resiko kecelakaan. Selain akan membahayakan diri sendiri, hal itu tentunya juga membahayakan orang lain. Jadi para pengendara harus tetap fokus, siaga dan memperhitungkan bahaya di sekitar meskipun jalanan sepi. Yang terpenting juga jangan sampai melakukan aksi kebut-kebutan ya, bikers.(SB05)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 655
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 105
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 60
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
BERLANGGANAN BERITA