Saibumi.com, Bandar Lampung - Ada yang pasang spion motor di sebelah kanan saja, bahkan ada yang enggak pakai sama sekali. Padalah menurut pakar safety riding Ikatan Motor Indonesia (IMI) Joel Deksa Mastana, pemakaian spion motor kiri dan kanan sangatlah penting.
"Motor itu kendaraan terkecil di jalan, sehingga penting untuk terlihat dan melihat," ujar Joel.
BACA JUGA: Siapa Sangka Gara Gara Ban, Motor Bisa Jadi Boros Bensin, Ini Penyebabnya
"Jadi saat mau menyusul harus melihat kondisi kendaraan di belakang, maka dari itu penting spion di motor, posisinya tepat dan melihatnya tepat," sambungnya.
Joel memberi penjelasan kenapa spion motor ada dua.
"Karena melihat itu enggak ke kanan saja, tentu ke kanan untuk menyusul tapi kalau mau berhenti perlu spion kiri," lanjut Joel.
"Jadi (spion) kanan dan kiri ini penting," pungkasnya.
Pemakaian spion motor juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.
Ada yang pasang spion motor di sebelah kanan saja, bahkan ada yang enggak pakai sama sekali. Padalah menurut pakar safety riding Ikatan Motor Indonesia (IMI) Joel Deksa Mastana, pemakaian spion motor kiri dan kanan sangatlah penting.
"Motor itu kendaraan terkecil di jalan, sehingga penting untuk terlihat dan melihat," ujar Joel.
"Jadi saat mau menyusul harus melihat kondisi kendaraan di belakang, maka dari itu penting spion di motor, posisinya tepat dan melihatnya tepat," sambungnya.
Joel memberi penjelasan kenapa spion motor ada dua.
"Karena melihat itu enggak ke kanan saja, tentu ke kanan untuk menyusul tapi kalau mau berhenti perlu spion kiri," lanjut Joel.
"Jadi (spion) kanan dan kiri ini penting," pungkasnya.
Pemakaian spion motor juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.(SB05)
BACA JUGA: Siapa Sangka Gara Gara Ban, Motor Bisa Jadi Boros Bensin, Ini Penyebabnya
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA