Ilustrasi kegiatan penambangan pasir
Saibumi.com (SMSI), Lampung Timur - Melihat persoalan sengketa lingkungan hidup pada tambang milik PT. Nanda Jaya Silika di Desa Sukorahayu yang menuai protes penolakan keras dari masyarakat terdampak langsung sekitar lokasi lahan pertambangan pasir kuarsa di Lampung Timur.
Sebab, mereka khawatir dan resah lantaran aktivitas serupa kerap mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan cukup serius. Sebelumnya juga, masyarakat bersama Walhi Lampung mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lewat dinas terkait melakukan peninjauan ulang terhadap izin tambang pasir milik perusahaan tersebut, Selasa (19/11/2024).
Menyikapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memastikan bahwa PT. Nanda Jaya Silika telah melengkapi persyaratan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup untuk aktivitas kegiatan tambang pasir di Desa Sukorahayu.
BACA JUGA: Relasi, Selebgram Hingga Influencer Lampung Hadiri Perayaan Hari Jadi Grand Mercure
Tantowi, Kabid I Tata Lingkungan mewakili langsung Kepala DLH Lampung Ir. Emilia Kusumawati menjelaskan bahwa, dalam proses memberikan izin lingkungan terhadap suatu kegiatan usaha pertambangan, tentu pihaknya menganalisis secara cermat serta melewati proses mekanisme dan tahapan-tahapan cukup panjang dan kompatibel.
Sementara menanggapi soal desakan peninjauan ulang tambang yang timbul dari masyarakat terdampak. DLH menganggap bahwa itu merupakan hal dinamika pro-kontra penyelenggaraan kegiatan berusaha, yang semestinya dapat segera teratasi. Sementara dalam detail penerbitan persetujuan lingkungan hidup telah sesuai dengan arahan dan aturan terkait.
Dokumen UKL-UPL dan Amdal
Dijelaskan oleh DLH, mengenai penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) tidak mewajibkan sosialisasi terlebih dulu dalam prosesnya, berbeda dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang wajib adanya pelibatan masyarakat dalam penyusunannya seperti konsultasi publik.
"Jadi yang mereka butuhkan apa gitu kira-kira, jadi apakah perlunya ada sosialisasi seperti yang dimaksud masyarakat itu?, karena upaya ini kan untuk memberikan kesejahteraan juga pada masyarakat,"terang A. Tantowi didampingi Ika Kartikasi, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kepada saibumi.com pada Senin (18/11).
Menyingkap Potensi Dampak Kerusakan Lingkungan Hidup
Selain demikian, pihaknya juga menjelaskan bahwa risiko kerusakan lingkungan yang dapat terjadi atas aktivitas kegiatan pertambangan itu minim potensi.
"Untuk kegiatan tambang pasir silika tidak terlalu berpengaruh kepada lingkungan masyarakat, karena kan tidak seperti kegiatan industri ya, kayak libah cair itu hanya dihasilkan dari limpasan air hujan saja, jadi potensi kerusakan lingkungan hidup tidak tinggi, yang perlu kita diperhatikan dan awasi lebih kepada pemulihan lingkungan pasca kegiatan tambang," terangnya.
Sementara itu berbeda tempat, sebelumnya juga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri S.H M.M menyatakan bahwa, PT. Nanda Jaya Silika telah melengkapi perizinan sektor pertambangan dan mendapatkan legalitas izin yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan begitu, pengelolaan penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," kata Yudhi kepada saibumi saat dimintai tanggapannya.
Banyak Aktivitas Tambang Ilegal
Ketika disinggung terkait desakan peninjauan izin yang diminta masyarakat, Yudhi tak berkomentar banyak, dia hanya menjelaskan, pihak perusahaan telah mengikuti proses yang cukup panjang dalam memperoleh legalitas perizinan tambang tersebut dan baru beberapa waktu terakhir izinnya itu diterbitkan.
Selain itu, Yudhi mengaku bahwa kegiatan penambangan liar masih kerap terjadi di Provinsi Lampung, pihaknya juga belum banyak menerbitkan perizinan di sektor pertambangan. Dia meminta agar para pelaku aktivitas tersebut segera menyetop dan melengkapi serta memenuhi kewajibannya.
"Bila ditemukan hal demikian pelaku dapat dikenakan dengan hukuman pidana, selain sangat merugikan, aktivitas tambang liar dapat mengganggu ekosistem investasi pengelolaan potensi daerah yang seharusnya dapat dioptimalkan demi meningkatkan pendapatan asli daerah," tegasnya.
Sayangnya, hingga berita diterbitkan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana juga Kabid Mineral Batubara, Asrul Tristianto tidak memberikan tanggapan apapun mengenai persoalan demikian, meski telah dicoba hubungi WhatsApp untuk diminta konfirmasi tidak menjawab. (Ade).
BACA JUGA: Relasi, Selebgram Hingga Influencer Lampung Hadiri Perayaan Hari Jadi Grand Mercure
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
BERLANGGANAN BERITA