Foto : Ist
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Theresia Handayani seorang karyawan yang telah berdedikasi selama 27 tahun kepada perusahaan tempatnya berkerja, kini secara resmi melalui pengacara, Anrico Pasaribu ST. SH dan Danyel Simamora SH dari kantor hukum Anrico Pasaribu & Associates melayangkan Somasi Pertama kepada PT. Harfit Internasional.
Pengacara Anrico Pasaribu ST. SH mengatakan somasi yang pihaknya kirim, mengajukan terkait permintaan hak pensiun dan pesangon Theresia yang belum terpenuhi sampai sekarang. Meski kliennya ini telah beberapa kali mengajukan hak tersebut kepada perusahaan.
Menurut Anrico Pasaribu, Theresia telah bekerja sejak Mei 1997 sebagai Supervisor Akuntansi di perusahaan tersebut dan telah memasuki usia pensiun pada 2017 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
BACA JUGA: Turnamen Futsal AXIS Nation Cup 2024, SMAN 4 Metro Lampung Juara 3 Tingkat Nasional
Namun, lanjut Anrico, hingga tahun 2023 perusahaan masih memperkerjakannya tanpa memenuhi hak pensiunnya.
"Klien kami, Ibu Theresia, sudah beberapa kali meminta haknya untuk dipensiunkan, tetapi PT Harfit Internasional justru terus memperkerjakannya tanpa memperhatikan ketentuan usia pensiun. Bahkan, perusahaan hanya menawarkan pesangon sebesar Rp100 juta dengan pembayaran cicilan 10 kali, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan," tegas Anrico Pasaribu, Senin (18/11).
Masalah ini semakin rumit ketika perusahaan memindahkan Theresia ke Semarang pada April 2023, yang langsung ditolak Theresia dengan alasan ia seharusnya sudah pensiun. Akibat penolakan ini, Theresia mendapat teguran dan surat peringatan terakhir dari perusahaan. Pihak perusahaan juga sempat membawa kasus ini ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur, yang melalui mediasi menganjurkan PT Harfit Internasional untuk memenuhi hak-hak Theresia sesuai peraturan yang berlaku.
"Sudin Nakertrans sudah memberikan anjuran yang jelas, yaitu membayar pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai ketentuan dengan total Rp169.671.181. Tapi sampai hari ini, perusahaan belum juga menindaklanjuti," lanjut Anrico.
Melalui somasi ini, pihak kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kepada PT Harfit Internasional untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mekanisme bipartit. Jika somasi ini tidak diindahkan, Anrico menyatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum yang lebih tegas.
“Kami berharap PT Harfit Internasional dapat menyikapi somasi ini dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Ibu Theresia. Namun, jika tidak ada respons dalam tujuh hari, kami siap melanjutkan ke jalur hukum pidana maupun perdata demi keadilan klien kami," tutup Anrico Pasaribu. (***)
BACA JUGA: Turnamen Futsal AXIS Nation Cup 2024, SMAN 4 Metro Lampung Juara 3 Tingkat Nasional
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
BERLANGGANAN BERITA