Logo Saibumi

Tabrak Aturan, Peletakan Reklame Rokok di Sultan Agung Dapat Izin DPMPTSP Kota?

Tabrak Aturan, Peletakan Reklame Rokok di Sultan Agung Dapat Izin DPMPTSP Kota?

Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Persoalan reklame kian menjadi momok persoalan, pasalnya banyak reklame yang ada di Bandar Lampung diduga melanggar aturan namun tetap diperbolehkan berdiri serta dikeluarkan ijinnya meski terindikasi melanggar peraturan daerah (Perda) maupun peraturan teknis lainnya.

Salah satunya Reklame rokok pada jalan sultan agung terpampang gagah berdiri menempel pada tiang listrik dan diatas trotoar serta tidak dilengkapi dengan informasi mengenai penyelenggara reklame maupun stempel pajak, Sabtu (9/11/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Gunawan mengatakan, kami sudah mengingatkan namun diacuhkan.

BACA JUGA: Puluhan Pengusaha Antusias Ikuti Edukasi Coretax KPP Pratama Bandar Lampung Satu

"Punya Gasing Mas itu bang, info dari wajib pajak nya tidak mau pindahin banner nya, untuk yg melanggar udah saya minta tim untuk ditertibkan," ujar Gunawan.

Disisi lain, Riga perwakilan CV Gasing saat dikonfirmasi via chat WhatsApp menjelaskan, udah mendapatkan ijin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Udah ada ijinnya, dan sudah dapet izin juga dari pemilik tanah," tuturnya pada Sabtu (9/11/2024).

Namun disinggung apakah boleh penempatan tiang reklame dititik tersebut, Riga memberikan arahan untuk tanya ke perizinan saja. "Silahkan ditanyakan kepihak perizinan aja ya," tutupnya.

Semetara setelah selesai konfirmasi, tak disangka awak media tiba-tiba menerima telepon dari oknum yang mengaku pamannya Riga tersebut diduga mencoba melakukan intimidasi.

"Itu ponakan saya ya, jangan diangkat statement nya basing basing ya, nanti kamu kena urusan sama saya," kata oknum tersebut.

Ia juga mengecam awak media supaya tidak buat berita tersebut, orang itu menekankan untuk tidak mengusik ponakannya. Menurut dia kerja jurnalistik wartawan suka menjebak.

"Itukan reklame kecil gak usah diusik usik, Riga itu ponakan saya, jika mau mengusik reklame Dinamis yang besar kan ada," katanya.

"Awas aja sampai dinaikan nanti kalian kena batunya, saya ini juga tau kerja wartawan suka menjebak," tutup orang yang mengaku pamannya Riga itu.

Ditempat yang berbeda, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi A. Temenggung sedang dalam proses dimintai keterangan perihal ijin pendirian reklame tersebut yang diklaim pihak CV Gasing telah mengantongi ijin.

Untuk diketahui aturan reklame tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame.

Dalam pasal 21 ayat 2 huruf j dan k dijelaskan bahwa, Penyelenggara Reklame dilarang memasang atau mendirikan reklame pada tiang listrik, tiang penerangan jalan umum, dan tiang telekomunikasi serta trotoar.

Selanjutnya dalam pasal 17 huruf a, g dan h dijelaskan kewajiban penyelenggara reklame yaitu harus memiliki izin pendirian reklame, memasang tanda izin atau stempel masa berlaku ijin serta memasang identitas penyelenggara reklame.

Selain demikian Aturan reklame juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame, hingga kini aturan perwali tersebut masih berlaku. (Ade)

BACA JUGA: Puluhan Pengusaha Antusias Ikuti Edukasi Coretax KPP Pratama Bandar Lampung Satu

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA