Saibumi.com, Bandar Lampung - Salah satunya adalah aturan mengenai kewajiban memakai helm yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Mengingat bahwa hal tersebut adalah peraturan, tentunya akan ada risiko jika kamu tidak mematuhinya. Risiko tersebut dapat berupa penilangan kendaraan ataupun denda.
Berikut denda jika tidak pakai helm saat ini, Denda untuk pengendara motor yang tidak memakai helm adalah Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 291 Ayat 1 pada UU yang sama. Di luar itu, jika pengemudi motor memakai helm, tetapi penumpang tidak memakai helm, hal itu pun dianggap sebagai kelalaian sehingga bisa dikenakan denda tilang. Adapun besarannya sekitar Rp250 ribu dan kurungan paling lama 1 bulan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 291 Ayat 2 dalam UU yang sama. Nah, untuk helm yang digunakan, harus tertera logo SNI sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 106 Ayat 8, ya.
BACA JUGA: Berikut Cara Mengoperasikan Smart Key Pada All New BeAT
Sekadar informasi, pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui platform yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan penyedia layanan pembayaran online.(SB05)
BACA JUGA: Berikut Cara Mengoperasikan Smart Key Pada All New BeAT
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 99
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
BERLANGGANAN BERITA