Logo Saibumi

Bising Knalpot " Brong " Yang Rentan Memicu Masalah

Bising Knalpot " Brong " Yang Rentan Memicu Masalah

Saibumi.com, Bandar Lampung - Bising suara knalpot tak standar, atau di sejumlah daerah biasa dikenal sebagai knalpot ”brong”, tidak sekadar berimbas menimbulkan polusi suara dan gangguan kesehatan pendengaran. Di lingkup kehidupan masyarakat, suara berisik ini juga mengganggu dan acap kali memicu beragam masalah baru.

 

Dalam setahun terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Total ada 430.000 pelanggaran terkait knalpot bising yang ditertibkan di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Jangan Dicoba Sering- Sering Ini Bahaya Semir Ban Motor

 

Langkah penertiban juga dilakukan Kepolisian Resor kota (Polresta). Terhitung sejak 3 Januari 2024 hingga sekarang, sedikitnya 800 knalpot ”brong” disita dari warga. Sebagian knalpot ”brong” diserahkan oleh para pelajar yang kemudian memiliki kesadaran untuk menyerahkannya, sebagian disita dari warga yang melintas di jalan.

 

Penertiban knalpot ”brong”, menurut Kepala Polresta Komisaris Besar Mustofa, tidak hanya terkait penegakan hukum. Penertiban juga dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan dari masyarakat. Suara berisik dari knalpot tersebut dirasakan warga mengganggu ketenangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

 

”Suara knalpot juga dikeluhkan mengganggu aktivitas ibadah. Mereka yang menjalankan ibadah di masjid, yang melaksanakan shalat lima waktu di rumah pun, terusik oleh suara bising knalpot ’brong’,” ujarnya.

 

Tumpukan knalpot ”brong” sepeda motor yang disita dan siap dimusnahkan di halaman kantor Polresta. 

 

Tumpukan knalpot ”brong” sepeda motor yang disita dan siap dimusnahkan di halaman kantor Polresta.

 

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot ”brong” merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285. Dalam ketentuan itu disebutkan, pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapatkan dikenai tilang dan denda sebesar Rp 250.000.

 

Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB). Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB (Kompas.id, 11/1/2024).

 

Dalam penertiban knalpot ”brong”, Polresta melakukan razia. Setiap pemilik kendaraan dengan knalpot tersebut akan dikenai sanksi tilang dan diwajibkan membayar denda.

 

Ketika kemudian tetap ada yang nekat, massa kampanye dari mana pun akan kami tilang.

 

Polisi juga mengedukasi kalangan pelajar agar menggunakan knalpot standar sesuai aturan. Selain itu, sosialisasi larangan penggunaan knalpot ”brong” juga dilakukan terhadap para pemilik bengkel dan pedagang suku cadang sepeda motor.(SB05)

BACA JUGA: Jangan Dicoba Sering- Sering Ini Bahaya Semir Ban Motor

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA