Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Reklame milik Pelangi Advertising dan Modern yang berada di perempatan Jalan Worter Mongonsidi, Pengajaran berdempetan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) diduga melanggar aturan tapi tetap diizinkan, (04/9/2024).
Pengguna jalan, Fik (26) mengatakan tiang reklame tersebut terbilang cukup merusak tatanan estetika kota Bandar Lampung.
"Sebagai warga kita harus peduli juga lah mas dengan lingkungan sekitar, masa yang seperti ini dibiarkan begitu saja, apakah pemerintah kita tidak tegas, atau bagaimana," ujar Fik saat diwawancara di dekat lokasi pada Senin (2/9).
Pasalnya, kata dia, Bandar Lampung ini dirasa sangat mengedepankan program peningkatan aspek keteraturan estetika kota supaya keindahan kota yang berjuluk tapis berseri iini dapat selalu terjaga.
"Yang begini-begini kan sangat menganggu estetika kota kita ya mas, padahal Bunda itu kan sangat menjaga serta terus berupaya mempercantik dan menjaga keindahan kota Bandar Lampung," papar dia.
"Apalagi reklame ini bisa diliat sendiri mas, dekatan sama lampu merah bahkan, salah satu tiangnya ini punya Modern, jelas-jelas berdiri di atas trotoar jalan, ini kan ngambil hak pejalan kaki emang diperbolehkan tah," katanya.

Saat dikonfirmasi kepada perwakilan pemilik Reklame Modern, Yadi tidak menjawab meski telah dihubungi beberapa kali dan pesan singkat yang dikirimkan telah diterimanya.
Di lain sisi, perwakilan Pelangi Advetising, Endi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa reklame miliknya tersebut telah mengantongi izin dari dinas-dinas terkait.
"Yang megang berkas izin lagi cuti sakit, lemari berkas dipegang dia, yang jelas Izin masih aktif," kata Endi melalui pesan singkat Whastapp pada Rabu (4/9).
Saat ditanyai perihal apakah diperbolehkan untuk penempatan berdekatan dengan APILL, Ia menjelaskan bahwa posisi tiang Reklame miliknya itu berada di belakang Lampu Merah sehingga tidak menggaggu.
"Tiang itu sudah berdiri sekitar 10 tahunan dan untuk penempatannya pegawai sebelumnya yang urus," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi A. Temenggung, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban meski telah dicoba konfirmasi perihal perizinan dan penempatan reklame di titik tersebut, Meskipun diduga melanggar aturan.
Untuk diketahui, aturan terkait peletakan reklame tertuang dalam Perwali Kota Bandar Lampung nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mengatakan Jarak minimal semua jenis reklame dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic light) adalah 25 (dua puluh lirna) meter dan tidak mengganggu pandangan pengguna fasilitas sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan raya. Lalu ayat (6) menyebut, peletakan titik dan pemasangan reklame tidak dapat didirikan di trotoar dan bahu jalan.
Kemudian pada pasal 8 ayat (2) juga menjelaskan, peletakan titik dan pemasangan reklame tidak boleh menghilangkan estetika bangunan dan batas reklame tidak melampaui ruang milik jalan (rumija), harus memperhatikan kontruksi, kondisi, dan situasi lingkungan setempat. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
BERLANGGANAN BERITA