Logo Saibumi

Membahayakan, Penempatan Reklame Cv MK Memakan Badan Jalan di Antasari Terabaikan

Membahayakan, Penempatan Reklame Cv MK Memakan Badan Jalan di Antasari Terabaikan

Beginilah tampak tiang Reklame di Jl. Antasari, kota Bandar Lampung. Foto : Ade / Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Reklame yang berada di Jl. Antasari tetap berdiri kokoh meski diduga melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lantaran disebut memakan badan jalan serta mengganggu keindahan estetika kota, Rabu (28/8/2024).

Pengguna jalan Kiki (24) mengatakan, adanya reklame berdiri kokoh di tempat itu dirasa cukup mengganggu estetika keindahan kota Bandar Lampung.

Seharusnya, lanjut dia, penempatan reklame bisa diatur lebih cermat supaya tidak membahayakan bagi pengguna jalan maupun warga.

BACA JUGA: Walikota Eva Rancang Transformasi Bandar Lampung Kota Metropolis 

"Yang seperti ini kalo dibiarkan malah bikin tambah semrawut, dan sepertinya reklame ini spesial banget. Tetap tegak berdiri padahal jelas makan badan jalan," kata Kiki saat wawancara di dekat lokasi, pada Senin (27/8/2024).

Sebagai warga kota Bandar Lampung, dirinya sungguh sangat menyayangkan masih adanya reklame yang sembarangan menempatkan titik lokasi penempatannya.

"Apakah sebelum dibangun tidak dikaji dulu, atau memang basing-basing aja gitu. Pemerintah harusnya lebih cermat lah untuk menjaga tatanan estetika supaya keindahan kota tapis berseri ini bisa terjaga," papar Kiki.

Sementara itu, dilakukan konfirmasi kepada pemilik Reklame tersebut Cv. MK (Inisial), melalui Roland saat ditanya terkait perizinan pihaknya mengaku bahwa sudah ada izinnya. Namun saat disinggung soal penempatan dirinya tak memberikan keterangan lebih jauh.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhtadi A. Temenggung, hingga berita ini diterbitkan tak menjawab saat dicoba konfirmasi perihal perizinan pendirian reklame di titik tersebut. Meskipun diduga melanggar aturan.

Untuk diketahui, aturan terkait peletakan reklame tertuang dalam Perwali Kota Bandar Lampung nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame.

Dalam Pasal 5 ayat (6) menyebutkan bahwa peletakan titik dan pemasangan reklame tidak dapat didirikan di trotoar dan bahu jalan.

Kemudian pada pasal 8 ayat (2), peletakan titik dan pemasangan reklame tidak boleh menghilangkan estetika bangunan dan batas reklame tidak melampaui ruang milik jalan (rumija), harus memperhatikan kontruksi, kondisi, dan situasi lingkungan setempat. (*)

BACA JUGA: Walikota Eva Rancang Transformasi Bandar Lampung Kota Metropolis 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA