Logo Saibumi

Bapenda Bandarlampung Disebut Bolehkan Pemasangan Reklame Diatas Trotoar

Bapenda Bandarlampung Disebut Bolehkan Pemasangan Reklame Diatas Trotoar

Reklame berada di atas Trotoar Jl. Imam Bonjol, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, dengan Cap atau Stampel Bapenda Kota Bandarlampung. Foto Kolase : Ade/Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bandar Lampung disebut membolehkan pemasangan Reklame diatas bangunan trotoar.

Reklame yang berdiri diatas trotoar tersebut diketahui milik CV ZA (Inisial), bertempat di Jl. Imam Bonjol, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Senin (03/05/2024)

Pemasangan

BACA JUGA: Warga Antusias Bantu Satgas TMMD Ke 120 Kodim 0421/ Lampung Selatan Ratakan Pasir Jalan Onderlagh

Jhon, Pemilik CV ZA, mengatakan bahwa perizinan pemasangan tidak perlukan karena reklame miliknya merupakan non permanen sehingga dirinya hanya membayar pajaknya saja.

"Kalau reklame non permanen itu tidak ada penerbitan izinnya, karena hanya beberapa saat saja pemasangannya. Akan tetapi tetap harus mengutamakan estetika pemasangan dan lokasi-lokasi yang tidak boleh di pasang," kata Jhon via Whastapp pada, Kamis (30/5/2024).

Kemudian, saat ditanyai mengenai pembolehan pemasangan reklame di atas trotoar, Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah membayar pajak kepada pihak Bapenda Kota Bandarlampung

Saat disinggung perihal apakah ada pihak pajak yang membolehkan mendirikan reklame diatas trotoar, Jhon mengatakan "Coba tanya pihak pajak siapa yang memasang." Jawab dia

"Coba tegur pihak pajaknya, karena saya sudah membayar pajak, untuk perijinan tidak perlu karena ini reklame non permanen," ujarnya

Konfirmasi Bapenda Kota Bandar Lampung

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kabid Pajak Bapenda kota Bandarlampung Gunawan, melalui Kasubbid Reklame, Riswan mengatakan bahwa, pihak nya tidak pernah merekomendasikan pendirian reklame yang melanggar aturan.

"Kami hanya sebagai pemungut pajak dari reklame tersebut, namun tidak pernah merekomendasikan atau membolehkan pemasangan reklame yang melanggar aturan seperti diatas trotoar," kata dia, Senin (03/6/2024).

Bapenda Minta Klarifikasi

Riswan pun meminta pihak yang menuding Bapenda membolehkan pemasangan diatas trotoar harus beri klarifikasi karena pihak kami tidak ada sangkut paut mengenai titik pemasangan reklame, itu wilayahnya Dinas Perizinan dan Perkim.

Meski demikian, Ia juga membenarkan bahwa pemilik reklame tersebut terdaftar atas nama CV ZA.

"Iyaa pemilik reklame tersebut atas nama Jhon sebagai pemilik CV ZA," katanya

Pihaknya menyatakan bahwa akan bertindak dengan dikordinasikan tim pengawasan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas hal ini.

Tunggu Naik Berita

"Iya, tunggu berita ini naik dulu. Baru kami akan bertindak bersama tim dari lintas OPD, karena reklame ini melibatkan 3 OPD," ucapnya.

Proses Penindakan.

Disisi lain, Kabid Pengendalian Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Dekrison selaku tim penindakan reklame mengatakan, pihaknya akan mensurati pihak pemilik reklame terlebih dahulu.

"Untuk penindakan yang dilakukan saat ini akan kami surati terlebih dahulu, karena proses nya seperti itu" ujarnya

Ketika ditanyai apakah ada sanksi yang akan diberikan oleh pihak terkait atas ini, Dekrison menuturkan bahwa sanksinya merupakan penurunan reklame yang melanggar.

"Apabila ada yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa penurunan atau pembongkaran reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya

Reklame Wajib Memiliki Izin

Dekrison juga menjelaskan bahwa, untuk semua reklame kecil maupun besar wajib memiliki Izin dari dinas terkait.

"Untuk yang sementara ataupun permanen harus memiliki izin dari dinas perizinan." Ucapnya.

Untuk diketahui, bahwa aturan mengenai perizinan maupun pemasangan reklame tertuang dalam Perda nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penindakan Reklame, serta Perwali Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Titik Reklame dan Pemasangan Reklame. (Ade)

BACA JUGA: Warga Antusias Bantu Satgas TMMD Ke 120 Kodim 0421/ Lampung Selatan Ratakan Pasir Jalan Onderlagh

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA