Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Advokasi Tata Ruang Lampung melayangkan gugatan Citizen Law Suit (CLS) terhadap Pemkab Way Kanan dan Gubernur Lampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Adapun obyek gugatan Tim Advokasi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Pemkab Way Kanan serta tindakan penguasa (dalam hal ini Gubernur Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup) yang terus melakukan proses AMDAL terhadap permohonan PT. Pesona Sawit Makmur (PT. PSM).
Menurut Arif Hidayatullah, Ketua Tim Advokasi Tata Ruang, mengatakan bahwa gugatan tersebut dilakukan karena sejak awal terindikasi tidak adanya itikad baik dari Pemkab Way Kanan maupun Gubernur Lampung untuk mencabut PKKPR PT. PSM yang secara nyata telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA: Pernyataan DAMAR, Konsorsium PERMAMPU Menyambut Perayaan Hari Lansia
“PKKPR tersebut menyetujui PT. PSM untuk membangun pabrik sawit di wilayah Karang Umpu Way Kanan; padahal berdasarkan Perda RTRW Way Kanan, wilayah karang umpu peruntukkannya bukanlah untuk kawasan industri”, ujar Arif.
Kemudian Anggota Tim Advokasi, Chanda Bangkit menambahkan, terkait dengan pihak Gubernur yang juga digugat oleh pihaknya Ia menjelaskan bahwa sejak kami mulai melakukan proses advokasi awal tahun 2023.
Ia melanjutkan, sebenarnya pihak Pemprov Lampung telah menerbitkan surat kepada Pemkab Way Kanan agar mengevaluasi dan menghentikan semua proses perizinan terhadap PT. PSM.
"Namun tiba-tiba sikap dari Pemprop Lampung berubah, pada tanggal 14 Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Komisi AMDAL Prov. Lampung telah mulai melakukan pembahasan terhadap Dokumen AMDAL yang diajukan oleh PT. PSM." Kata dia.
Ia menyatakan bahwa tindakan Pemprov Lampung tersebut, merupakan sikap yang inkonsisten. "Tentu juga ini terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa." Ujarnya.
Alian Setiadi, Ketua IKADIN Bandarlampung yang juga bagian dari Tim Advokasi Tata Ruang, menyatakan bahwa permohonan gugatan timnya ke PTUN pada prinsipnya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan kepada Pemkab Way Kanan agar Mencabut PKKPR PT. PSM.
"Tim Advokasi juga meminta agar seluruh proses pembahasan AMDAL PT. PSM yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Lampung segera dihentikan." Papar dia
BACA JUGA: Pernyataan DAMAR, Konsorsium PERMAMPU Menyambut Perayaan Hari Lansia
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 645
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 302
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 200
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 189
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 75
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
BERLANGGANAN BERITA