Logo Saibumi

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Menetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyaluran Dana KUR

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Menetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyaluran Dana KUR

Saibumi.com, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Menetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Salah Satu Bank Plat Merah di Kota Bandar Lampung Tahun 2022. 

 

Pada Hari Jumat Tanggal 26 April 2024 Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penetapan tersangka terhadap AY sebagai salah satu mantan pegawai bank BUMN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Salah Satu Bank BUMN Tahun 2022 .

BACA JUGA: Kemenkumham Lampung Gelar Peringatan Hari Kekayaaan Intelektual Sedunia Tahun 2024

 

Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

Modus yang di lakukan tersangka untuk melakukan aksi ini dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa usaha kurang lebih 20 (duapuluh) debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN di wilayah kota Bandar Lampung dan akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1,2 M, berdasarkan Laporan Hasil Audit Kantor Akuntan Publik Nomor:

 

00068/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.255.033.770 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Bahwa perbuatan tersangka diatur dan diancam sebagaimana dalam ketentuan sebagai berikut:

Primair 

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

 

 

Pasal 64 Ayat a KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Bahwa “AY” sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) WayHuwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 26 April 2024 s.d 15 Mei 2024.(SB05)

 

 

 

 

BACA JUGA: Kemenkumham Lampung Gelar Peringatan Hari Kekayaaan Intelektual Sedunia Tahun 2024

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA