Logo Saibumi

Pencoblos 233 Surat Suara Masih Jadi Misteri, Akademisi Hukum UTB Dorong Upaya Lain Agar Pelaku Dapat Ditemukan

Pencoblos 233 Surat Suara Masih Jadi Misteri, Akademisi Hukum UTB Dorong Upaya Lain Agar Pelaku Dapat Ditemukan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pencoblos ratusan surat suara di TPS 19 Way Kandis masih menjadi misteri publik meski kasus dinyatakan berhenti. Akademisi Hukum UTB Lampung sebutkan upaya lain untuk mengungkap pelaku, Senin (18/03/24).

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandar Lampung yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian pada Kamis (14/03/24) telah menyatakan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 19 Way Kandis dihentikan.

Perwakilan dari Sentra Gakkumdu Apriliwanda mengatakan, berdasar hasil pembahasan pihaknya, bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak memenuhi unsur.

BACA JUGA: Kunci Motor Hilang, Ini Yang Harus Anda Lakukan

"Hasil kajian bersama bahwa Frasa di Pasal 532 UU No 17 Tahun 2017 tentang, itu kan bunyinya menguntungkan atau menambah suara. Sehingga, itu tidak terjadi, karena belum direkapitulasi dan telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)." Ujarnya pada Kamis (14/03/24)

Sebelumnya, Bawaslu Bandar Lampung pada Rabu (21/02/24) telah meneruskan Kasus dugaan tindak pidana pemilu ke Sentra Gakkumdu dan telah teregistrasi.

Kemudian 7 orang mantan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Way Kandis yang menjadi terlapor di Sentra Gakkumdu Bandar Lampung resmi dinyatakan tidak bersalah

"Secara fakta-fakta hukumnya seperti itu (tidak bersalah). Karena mengenai ini kita kan berbicara soal fakta hukum bukan asumsi-asumsi." Imbuh Apriliwanda

Apriliwanda mengungkap, total ada 19 orang saksi termasuk ahli yang dipanggil Sentra Gakkumdu Bandar Lampung untuk memberikan keterangan klarifikasi

"Dari hasil klarifikasi tidak ada yang mengaku, melihat ataupun mendengar secara langsung peristiwa pencoblosan surat suara itu," paparnya

Menanggapi hal tersebut Akademisi Hukum, Rektor UTB Lampung Dr. Achmad Moelyono SH, MH mendorong kepada Sentra Gakkumdu dan Bawaslu untuk melakukan upaya hukum lain agar pelaku pencoblos atau pengrusak 233 surat suara di TPS 19 Way Kandis dapat diungkap.

"Dari segi prosesnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah benar meneruskan kasus ini ke Sentra Gakkumdu serta penjelasan ahli memang seperti demikian frasa pasal 532 tersebut," Ujar Akademisi Hukum, Dr. Achmad Moelyono SH, MH

Akan tetapi, Rektor UTB melanjutkan, apakah ada upaya lain dari Bawaslu atau Sentra Gakkumdu untuk membawa kasus ini ke ranah Pidana Umum dengan berkoordinasi kepada Polsek, Polresta atau Kepolisian.

Disebut oleh Akademisi Hukum UTB, pengrusakan 233 surat suara itu dapat diungkap lewat penyelidikan dari Kepolisian

"Barang itu (Surat Suara) kan sudah rusak, ada indikasi sengaja dirusak. Dengan dugaan motif dalam rangka menambah suara dalam pemilu." Sebutnya

Dikatakan Dr. Achmad Moelyono, perlu ada terobosan baru, dari segi aturan maupun Undang-Undang perlu ada penambahan untuk mengantisipasi agar pada Pemilu berikutnya kejadian seperti ini tidak terulang.

"Kalau ini begini terus, pelaku tidak ditemukan. Pemilu berikutnya tidak menutup kemungkinan ada hal sejenis terulang," katanya.

Diketahui, 233 surat suara ditemukan tercoblos duluan saat diterima pemilih pada 14 Februari 2024 di TPS 19 Way Kandis.

Adapun 233 surat suara yang ditemukan, yakni 133 milik caleg DPRD Provinsi Lampung Nettylia Syukri dari Demokrat dan 100 surat suara milik caleg DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS. (*)

BACA JUGA: Kunci Motor Hilang, Ini Yang Harus Anda Lakukan

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA