Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Bermodalkan kaos merah bertuliskan cosmos yang menjadi petunjuk Polsek Sukarame mengungkap kasus pembuangan bayi di sungai Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung, Minggu (03/03/24).
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, akhirnya Polisi berhasil menangkap RA (21), warga Desa Wiyono, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang merupakan ibu kandung dari anak yang dibuangnya di Aliran sungai Urip Sumoharjo, beberapa hari lalu.
RA (21) berprofesi sebagai pramuniaga di sebuah toko elektronik, ditangkap petugas pada Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 02.00 WIB di Rumah kakak kandungnya yang terletak di Jalan PB. Marga, Sukadanaham, Tanjung Karang Barat.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berbekal dari kaos merah bertuliskan COSMOS yang digunakan oleh RA (21) untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang ke Sungai.
“Berbekal kaos itu, kita telusuri, alhamdulillah kita nemui titik terang kasus pembuangan bayi tersebut” ungkap Kompol Warsito, pada Sabtu (02/03/24) malam.
Warsito menjelaskan RA (21) melakukan persalinan anak kandungannya yang berjenis kelamin perempuan secara mandiri di Dalam kamar mandi rumah kakak kandungnya.
Saat berhasil melakukan persalinan, lanjut Kapolsek, RA (21) melakukan kelalaian sehingga membuat si jabang bayi tersebut meninggal dunia, setelah itu RA (21) membungkus kemudian menyimpan jasad bayi tersebut selama 2 hari di Ruang kamar solat rumah kakak kandungnya.
“Jadi mayat bayi disimpan oleh RA (21) selama 2 hari di Ruang kamar solat rumah kakak kandungnya” Ungkap Kompol Warsito.
Warsito menambahkan pada hari Rabu 28 Febuari 2024 sekira jam 08.00 WIB, RA (21) membawa jasad bayi yang sudah dibungkus menggunakan sepeda motor kemudian membuangnya di Sungai Urip Sumoharjo.
“Dibuang ke sungai urip, karena sejalur dengan arah tempat RA (21) bekerja, jadi sekalian berangkat kerja” beber Warsito.
Saat ini RA (21) masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi dibagian kandungannya.
“Ya saat ini pelaku RA (21) masih dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara” Ujar Kompol Warsito. Selain menangkap pelaku RA (21), petugas juga menyita 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah dustbag (tas) warna abu-abu, 1 potong kaos warna merah yang terdapat tulisan " COSMOS", 1 buah Baskom warna putih, dan 1 potong celana pendek olahraga warna merah.
Akibat perbuatannnya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun. (***)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA