Logo Saibumi

Bawa Pedang dan Celurit, Polresta Tetapkan Dua Remaja Asal Bandar Lampung Sebagai Tersangka

Bawa Pedang dan Celurit, Polresta Tetapkan Dua Remaja Asal Bandar Lampung Sebagai Tersangka

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung kembali menggagalkan aksi tawuran yang hendak dilakukan oleh sekelompok remaja di Bandar Lampung.

Dua remaja yang masih berstatus pelajar ini diamankan oleh Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung di pinggir ruas jalan Tulang Bawang, Enggal, Bandar Lampung, pada Minggu (25/02/24) dini hari.

AA (16) dan RA (17), keduanya terjaring patroli hunting yang dilakukan oleh Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung yang saat itu sedang melakukan patroli di Wilayah pahoman Bandar Lampung.

BACA JUGA: Polresta Kerahkan Tim Medis Periksa Kesehatan Korban Banjir Di Bandar Lampung

Kemudian di Lokasi tersebut petugas patroli berpapasan dengan 3 sepeda motor dengan masing-masing pengendara terlihat membawa senjata tajam.

Melihat hal tesebut Tim Walet langsung melakukan pengejaran terhadap rombongan tersebut dan akhirnya rombongan ini terpisah.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku sempat membuang senjata tajamnya ke jalan, namun petugas tetap melakukan pengejaran.

“Saat dilakukan pengejaran, barang bukti sajam ini sempat di buang oleh kedua pelaku, namun kedua pelaku akhirnya bisa di amankan di seputaran lapangan saburai, tepatnya di jalan tulang bawang” jelas Kompol Dennis.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Kedua pelaku dan rombongannya ini, rencana akan melakukan aksi tawauran dengan kelompok lain di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 buah pedang samurai. 1 buah celurit Panjang modifikasi dan 1 buah stik golf” ungkap Kompol Dennis.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menghimbau kepada orang tua agar lebih peduli dengan aktifitas anak saat berada diluar rumah khususnya pada malam hari.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan atau membawa senjata tajam Junto UU Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

BACA JUGA: Polresta Kerahkan Tim Medis Periksa Kesehatan Korban Banjir Di Bandar Lampung

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA