Original Illustrasi by : Hendri Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pemilu tahun 2024 kini telah memasuki masa tenang dimana masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Seperti diketahui masa tenang kampanye pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari yakni 11-13 Febuari 2024. Setelah itu baru pada akhirnya pemungutan suara atau pencoblosan dimulai.
Lantas selama masa tenang pemilu 2024 seperti apa ringkasan dan ulasan atas aturan serta larangan yang berhasil kami rangkum dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 menjadi sebagai berikut.
BACA JUGA: Dampak Telat Ganti Oli Terlalu Lama Pada Kendaraan
Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang kampanye pemilu ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat (18).
Kemudian pasal 1 ayat (27) dijelaskan juga Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Pasal 27 ayat (3) PKPU No 15 Tahun 2023 mengatur masa tenang berlangsung selama 3 tiga Hari sebelum Hari pemungutan suara.
Lalu ayat (4) Pada Masa Tenang Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.Termasuk juga pemberitaan dan penyiaran,dalam pasal 56 ayat (4) PKPU No 15 Tahun 2023 diatur.
Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. (*)
BACA JUGA: Dampak Telat Ganti Oli Terlalu Lama Pada Kendaraan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA