Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Seorang warga Lampung Timur jadi korban dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Lantaran dijanjikan untuk kerja di Taiwan dengan Gaji 23 juta Rupiah, Senin (22/01/24).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, kasus dari dugaan TPPO terjadi di Lampung Timur berawal pada April 2023, tersangka SG Als MAMI (37) melakukan perekrutan terhadap RZ warga Lamtim untuk diberangkatkan ke Negara Taiwan.
"Calon Pekerja Migran RZ awalnya akan diberangkatkan ke negara Taiwan, Oleh SG als MAMI, namun hingga bulan November tahun 2023 tidak juga mendapatkan panggilan." Kata Kombes Pol Umi.
BACA JUGA: Lantik Kader PMKRI Harapkan Kader Berdedikasi

Sehingga lanjut Umi, pada November tahun 2023 tersangka SS (43) menghubungi dan menawarkan kepada SG Als MAMI jika calon Pekerja Migran Indonesia dapat diberangkatkan untuk kerja ke Korea Selatan.
"Lalu SG Als MAMI (37) langsung menawarkan kepada calon pekerja imigran RZ bahwa ada pekerjaan di Jeju Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk, korban diiming-imingi Gaji 23 juta" Lanjutnya.
Kemudian Umi menerangkan, tersangka SG alias Mami dan SS bersama dengan RZ berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta dan bertemu TN yang yang menitipkan AW dan AY untuk berangkat juga ke Jeju Korea Selatan.
"Pada tanggal 8 Januari 2024 tersangka SG alias Mami dan SS bersama dengan RZ, AW dan AY tiba di Bandara Internasional Jeju lalu pihak Imigrasi setempat mencurigai kelima orang tersebut" tutur Kombes Pol Umi.
"Setelah dilakukan pengecekan dokumen dan wawancara kelima orang tersebut mengaku akan berlibur namun saat diperiksa ternyata ada dokumen yang tidak lengkap. Karena itu mereka diisolasi Imigrasi setempat. Kemudian tanggal 12 januari mereka dipulangkan ke Indonesia" imbuhnya.
Untuk diketahui bahwa, hasil penangkapan TPPO ini hasil kerjasama antara Ditreskrimum Polda Lampung dengan Polres Kulonprogo Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dari hasil pemeriksaan, Modus yang digunakan Tersangka adalah merekrut dan mengirim para korban dengan mengiming - iminginya gaji sebesar 23 juta perbulannya untuk dipekerjakan sebagai TKI di Jeju, Korea Selatan dengan cara non prosedural.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 5 (lima) buah paspor, 10 (sepuluh) Iembar tiket Boarding Pass, 2 (dua) unit Hanphone 3 (tiga) lembat surat Berita acara penolakan dari Kantor Imigrasi Jeju Korea Selatan, 1 (satu) buah ATM Mandiri milik tersangka SS dan 4 (empat) lembar bukti pemesanan tiket korban RZ dan Tersangka.

Dua Tersangka yang diamankan Polda Lampung SG alias Mami (37) warga Lampung Timur dan SS (43) warga Bandung Barat disangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang — Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang — Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak RP 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 98
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
BERLANGGANAN BERITA