Saibumi.com, Bandar Lampung- Lampu sein pada kendaraan berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengendara lain ketika hendak berbelok, untuk mengurangi risiko kecelakaan. Kendati demikian, masih kerap ditemukan pengendara yang salah kaprah dalam menggunakan isyarat lampu sein.
BACA JUGA: Hati Hati Jika Oli Habis Mesin Bisa Rusak
Misalnya saja menyalakan lampu sein secara tiba-tiba tanpa memerhatikan jarak ketika hendak berbelok. Andry Berlianto, Praktisi Defensive Riding dan Defensive Driving Indonesia mengatakan, bahwa menyalakan lampu sein tidak boleh sembarangan dan ada prosedurnya.
"Kode lampu sein idealnya dilakukan 50 meter sebelum berbelok atau pindah lajur," kata Andry belum lama ini. Ia menjelaskan, tujuannya untuk memberikan waktu agar pengendara lain dapat memahami dan lebih waspada terhadap kendaraan yang menyalakan lampu sein.
Sementara itu Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan, ketika sudah menyalakan lampu sein sebaiknya tidak perlu melambaikan tangan atau kaki untuk isyarat. Menurutnya, pengendara yang mengubah arah atau berbelok menggunakan anggota tubuh, termasuk ketegori agressive rider.(SB05)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 655
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 204
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 193
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 106
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 60
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
BERLANGGANAN BERITA