Logo Saibumi

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA CS DAN FW DARI PENYIDIK POLRESTA KOTA BANDAR LAMPUNG

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA CS DAN FW DARI PENYIDIK POLRESTA KOTA BANDAR LAMPUNG

Saibumi.com (SMSI) - Kamis, 23 November 2023, Penyidik Polresta Kota Bandar Lampung melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka CS dan 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka FW yang kedua tersangka tersebut pekerjaannyaAnggota Polri dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan kepada Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Bandar Lampung bertempat di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kasus posisi atau duduk perkara Tersangka dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 WIB di lantai I Parkiran Mall Boemi Kedaton Tersangka perkara CS dan Tersangka FW mengambil 1 (satu) unit mobil merk Honda BRIO warna Merah No. Polisi BE 1682 GG tanpa seizin pemilik yaitu Saksi Korban M. RIZAL TENGKU TRIAWAN;
- Bahwa modus yang dilakukan adalah Tersangka FW padasekira Juli 2023 mendupilkat kunci kontak mobil dan memasang GPS pada mobil milik Saksi Korban, yang kemudian pada tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 para Tersangka melakukan aksi-nya dengandatang ke parkiran Mall Boemi Kedaton dan menggunakan kunci yang telah di dupikasi untuk masuk ke dalam mobil tersebut, dan Tersangka menemukankarcis parkir mobil yang terletak di dashboard mobilkorban untuk keluar dari areal parkir Mall Boemi Kedaton;
- Bahwa kerugian yang dialami korban adalah berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda BRIO warna Merah No. Polisi BE 1682 GG senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah.

 

Dalam pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) CS dan FW dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 23 November 2023 s.d 12 Desember 2023.

 

Setelah serah terima Tersangka dan barang bukti di atas, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka CANDRA SETIAWAN Bin SUPADI dan FAJAR WICAKSONO Bin PETE SUBUR ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

BACA JUGA: Bawaslu Pesawaran Putuskan Pemangkasan Waktu Kampanye: Berapa Hari yang Tersisa?

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA