Saibumi.com (SMSI) - Kamis, 23 November 2023, Penyidik Polresta Kota Bandar Lampung melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka CS dan 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka FW yang kedua tersangka tersebut pekerjaannyaAnggota Polri dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan kepada Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Bandar Lampung bertempat di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
.jpeg)
Kasus posisi atau duduk perkara Tersangka dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) CS dan FW dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 23 November 2023 s.d 12 Desember 2023.
Setelah serah terima Tersangka dan barang bukti di atas, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka CANDRA SETIAWAN Bin SUPADI dan FAJAR WICAKSONO Bin PETE SUBUR ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
BACA JUGA: Bawaslu Pesawaran Putuskan Pemangkasan Waktu Kampanye: Berapa Hari yang Tersisa?
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 655
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 204
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 193
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 106
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 60
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
BERLANGGANAN BERITA