Logo Saibumi

Terindikasi Tindak Pidana Korupsi, Bank BUMN di Bandar Lampung Digeledah Kejari 

Terindikasi Tindak Pidana Korupsi, Bank BUMN di Bandar Lampung Digeledah Kejari 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Rabu, 11 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib melakukan penggeledahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 dan 2022 pada Bank BUMN Unit Untung Suropati, Kota Bandar Lampung. 

 

Adapun Kantor Bank BUMN  tersebut berlokasi di Jalan R. A. Basyid. Labuhan Dalam, Tanjung Senang. Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. 

BACA JUGA: Polda DIY Gelar Doa Bersama Pemilu Damai 2024

 

"Bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat pada Bank BUMN Unit Untung Suropati Kota Bandar Lampung Tahun 2021 dan 2022," ungkap Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, dikutip melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023). 

 

Lebih lanjut disampaikan Helmi, bahwa penggeledahan pada Bank BUMN Unit Untung Suropati dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berjumlah 7 orang

 

Kemudian, Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Pitsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah mendapatkan jin dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang berdasarkan adanya Penetapan Pengadilan Negen Tanjung Karang Nomor: 4/PenPid Sus-TPK- GLD/2023/PN.Tjk tanggal 10 Oktober 2023

 

"Dari hasil penggeledahan tim penyidik menyita beberapa dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR)," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Polda DIY Gelar Doa Bersama Pemilu Damai 2024

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA