Logo Saibumi

Aparat Desa Wiyono Gedong Tataan Membuka Pendaftaran Calon Kadus Wayhui. Ini Syaratnya?

Aparat Desa Wiyono Gedong Tataan Membuka Pendaftaran Calon Kadus Wayhui. Ini Syaratnya?

Saibumi.com (SMSI), Aparat Pekon/Desa Wiyono, Dusun Way Huwi Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, membuka tahapan Bakal Calon (Balon) Kepala Dusun setempat.

Kepala Desa Wiyono, M.Toha mengatakan, jika perekrutan kepala dusun akan dilakukan tes tertulis, kepada para calon nantinya tentu tes yang di maksud sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Hingga dibukanya tahapan penjaringan Balon, masih banyak masyarakat dan peserta yang akan mendaftarkan diri masih bingung terkait persyaratan dan tata caranya.

"Ada beberapa syarat yang harus di taati dan di lengkapi para calon, jika seleksi berkas nanti lolos maka tahapan selanjutnya kita nyatakan sebagai Calon dan akan ikut kontestasi yang akan dilaksanakan," kata M.Toha.

"Rencana kami akan melakukan perekrutan secara tes tertulis, tetapi jika masyarakat yang ingin pemilihan, maka itu tidak bisa kami yang memutuskan akan tetapi akan di musyawarahkan terlebih dahulu kepada para calon. Kalau para calon setuju untuk pemilihan maka akan kita lakukan pemilihan, namun jika ada satu yang tidak setuju maka kami tetap akan melaksanakannya sesuai UUD yakni cara tes," kata dia.

Untuk di ketahui Pesyaratan Umum yang harus di lengkapi para pendaftar Balon Kadus Wayhui  yakni:

  1. Surat Permohonan Calon Bermaterai 10.000
  2. Surat Pernyataan setia dan taat pada Pancasila dan UUD 45 dan NKRI
  3. Surat pernyataan Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  4. Surat pernyataan sanggup berbuat baik, jujur dan adil
  5. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus/Anggota Ormas/LSM
  6. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa wiyono
  7. Surat pernyataan bukan sebagai perangkat emerintah Desa
  8. Surat Keterangan domisili dari Desa setempat
  9. Surat keteranngan sehat dan surat keterangan tidak terlibat narkoba
  10. Surat pernyataan tidak sebagai pengurus partai
  11. Surat keterangan SKCK dari kepolisian
  12. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan tidak pernah di pidanan dari pengadilan negri gedong tataan
  13. Fotocopy Ijazah SD, SMP SMA sederajat yang dilegalisir
  14. Fotocopy KTP dan Kartu keluarga yang dilegalisir
  15. Pass foto 4x6 = 4 Lembar

BACA JUGA: TDM Kota Gajah Mengunjungi Konsumen Loyal Dalam Rangka Harpelnas

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA