Logo Saibumi

Polisi Buru Pelaku Aksi Koboi Todong Senpi ke Karyawan Salon di Bandar Lampung

Polisi Buru Pelaku Aksi Koboi Todong Senpi ke Karyawan Salon di Bandar Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polsek Tanjung Karang Barat buru terduga pelaku penganiayaan dan aksi koboy todong senpi ke karyawan salon kecantikan di Jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

 

Adapun kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (1/7/2023) lalu dan sempat terekam kamera CCTV. Terduga pelaku diketahui berinisial YVsyah, sementara korban bernama Novitasari.

BACA JUGA: Angel Wings Dibuka Kembali Dengan 9 Ketentuan

 

Dari rekaman CCTV terlihat, aksi koboi seorang pria yang diduga menodongkan pistol ke wanita karyawan salon yang tengah duduk di meja kerjanya. Beruntung aksi tersebut bisa dihentikan. 

 

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono mengatakan pihaknya akan melakukan jemput paksa kepada terduga pelaku karena mangkir dari panggilan polisi, dimana pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap terduga pelaku pada Rabu, 26 Juli 2023.

 

"Kita akan lakukan jemput paksa terhadap terduga pelaku ini," ungkapnya. 

 

Mujiono menjelaskan pemanggilan terduga pelaku pada hari ini guna meminta keterangan terkait peristiwa tersebut. Lalu, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status pelaku.

 

"Jadi hasil gelar perkara akan menentukan status pelaku hingga penetapan tersangka. Berdasarkan keterangan saksi, memang ada kekerasan terhadap pelapor, memar di bagian kepala," jelasnya. 

 

Disinggung terkait senjata api yang ditodongkan pelaku, Mujiono belum dapat memastikan hal tersebut

 

Perlu diketahui, sebelumnya seorang pria terekam CCTV mengamuk dan diduga menodongkan senpi ke wanita karyawan salon di Jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

 

Kuasa hukum korban, Rustam Aji mengatakan pelaku merupakan teman dekat korban. 

 

"Benar bahwa peristiwa penganiayaan itu dilakukan YVsyah, kami sudah laporkan ke Polsek Tanjung Karang Barat," pungkasnya. 

 

Sementara itu, informasi yang dihimpun terduga pelaku YVsyah tercatat dilaporkan juga oleh Romas Yopi Wijaya pada 31 Desember 2021 ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor: LP/B/2930/X11/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. 

 

Adapun laporan tersebut, atas perkara penyerobotan tanah dan hingga saat ini laporan yang tersebut masih berjalan. 

 

Romas Yopi Wijaya berharap, agar laporan yang dibuat sejak tahun 2021 bisa segera diselesaikan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung. (*)

BACA JUGA: Angel Wings Dibuka Kembali Dengan 9 Ketentuan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA