Saibumi.com (SMSI), Kotabumi - Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Kota menangkap seorang pria berusia 41 tahun berinisial STR yang kesehariannya bekerja sebagai buruh perkebunan asal Desa Wiratama Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
STR terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara lantaran perbuatannya yang diduga telah menggadaikan emas palsu berupa 3 buah gelang dengan berat 14,93 gram di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi pada Rabu 14 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA: Angka Stunting di Bandar Lampung Terus Mengalami Penurunan
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan telah mengamankan tersangka.
"Ia benar. Peristiwa itu benar adanya. Dan pelaku telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara"ujarnya Jumat (16/6).
Lebih lanjut Eko menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu tersangka datang ke kantor PT. Pegadaian dengan membawa barang gadaiannya berikut lembar fhoto copy identitas palsu.BBermodalkan itu sehingga tersangka pun mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 9.100.000,b(Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah), setelahnya tersangka pergi.
Pada sorenya sekitar pukul 16.00 WIB petugas kita mendapatkan informasi bahwa di kantor Pegadaian ada seorang laki-laki yang diamankan inisial WKD yang juga akan menggadaikan emas palsu menggunakan identitas berupa fhoto copy KTP, namun KTP yang di gunakan berbeda dengan KTP aslinya. Dan pada akhirnya petugas datang dan mengamankannya (WKD).
Tim TEKAB 308 melakukan pengembangan kemudian diperoleh keterangan bahwa ada rekan-rekannya yang lain, yang sedang berada di Hotel Jaya Raya Kecamatan Abung Selatan.
Mengetahui hal itu, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang masing-masing SRH dan STR, selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolres Lampung Utara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap STR kita tetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum di temukan bukti (Nofum)." Jelas Eko.
Masih kata Eko, Barang bukti yang berhasil di sita berupa 3 (Tiga) buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu seberat 14,93 gram, 1 lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar fhoto copy lainya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Terhadap tersangka STR akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 Tahun kurungan penjara." pungkasnya. (Ferdani)
BACA JUGA: Angka Stunting di Bandar Lampung Terus Mengalami Penurunan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 79
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA