Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Mabes Polri mengusut dugaan keterlibatan anggota polisi AKBP L dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dugaan ini menyusul kabar rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 wanita korban TPPO di Lampung merupakan rumah milik AKBP L.
BACA JUGA: Bupati Nanang Ermanto Membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa
"Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO, saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) dikutip suara.com.
Informasi yang mencuat beredar rumah milik AKBP L yang disebut bertugas di Mabes Polri dijadikan tempat penampungan di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya.
Kendati demikian, Ramadhan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kabar tersebut.
Ini lantaran masih diselidiki lebih lanjut Namun ia menegaskan akan ada hukuman bagi oknum polisi yang terlibat TPPO.
"Terkait informasi di Lampung masih didalami. Jadi keseriusan ini, siapa saja yang melakukan praktik-praktik TPPO, kita akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 24 calon PMI berhasil diselamatkan oleh Polda Lampung berkat Informasi masyarakat yang mencurigai, sebuah rumah di jadi jadikan lokasi penampungan sementara pada Selasa 5 Juni 2023 di kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPO. Empat orang tersangka itu adalah DW (28) warga Bekasi, kemudian IT (25), AR (50) dan AL (31) warga Depok," papar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika saat konfrensi pers, Rabu (7/6/2023).
Lebih lanjut, perbuatan para tersangka dengan merekrut 24 korban calon PMI merupakan kegiatan perseorangan nonprosedural, dan tidak memiliki perusahaan resmi maupun penempatan pekerja migran resmi.
Kemudian, adapun peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda, seperti Tersangka DW yang berperan sebagai mengkoordinir di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan dia juga yang membiayai perjalanan para korban dari NTB ke Jakarta.
"DW juga memberikan uang untuk perjalanan dari Jakarta ke Bandar Lampung serta memfasilitasi pembuatan paspor. DW ini mempunyai koneksi agensi di Timur Tengah yakni di Uni Emirat dan Arab Saudi," tutur Helmy.
"Sedangkan AR dan AL bertugas mengawasi para korban di rumah penampungan agar tidak kabur," sambungnya.
Selanjutnya, Irjen Helmy menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para korban, dari 24 calon PMI terdapat 20 orang telah memiliki paspor dan empat orang belum memiliki paspor dan pembuatannya dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di Tangerang City Mall.
"Barang bukti yang kami sita ada paspor milik para korban, 24 fotocopy dokumen, kemudian tiket penerbangan pesawat, hingga handphone milik para korban maupun pelaku," ujar Kapolda.
Sementara, untuk pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka TPPO ialah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21b Tahun 2007 tentang TPPO, dan atau Pasal 68 Jo Pasal 83 atau Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun," pungkas Kapolda. (*)
BACA JUGA: Bupati Nanang Ermanto Membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA