Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang lanjutan, perkara yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung atas nama terdakwa Wawan Kurniawan yang tak lain adalah Ketua RT 12 Rajabasa Raya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa, 6 Juni 2023.
Dalam pelaksanaan sidang, yang beragendakan saksi tersebut menghadirkan empat orang dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Bagir Manan itu. Adapun keempat saksi ialah Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya, Hendry Satria Jaya, Julius (Linmas), Safarudin (Warga), dan Arba'i (Ketua RT 1 Rajabasa Jaya).
BACA JUGA: Audiensi Dengan Bupati, Film Dibalik Toga Merah Bakal Jadi Lokasi Syuting di Kalianda
Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya dalam kesaksiannya menyampaikan, terkait izin dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
"Izin tempat ibadah GKKD belum diterbitkan sampai terjadinya peristiwa pembubaran oleh RT Wawan. Selama saya menjabat, memang ada informasi dari aparat saya bahwa sudah ada pengajuan izin. Akan tetapi saya tidak tau persis karena pengajuan itu di zaman sebelum saya," ungkapnya dalam persidangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, persyaratan izin tempat ibadah harus ada rekomendasi lurah dan warga setempat.
"Sebelum adanya rekomendasi dari lurah, itu harus ada dukungan dari warga sekitar minimal 60 warga. Lalu pengguna tempat ibadah minimal 90 warga, baru rekomendasi bisa dikeluarkan. Jadi saat kejadian memang belum ada izin, izin sementara itu baru ada tanggal 24/2/2023, dan izinnya selama 2 tahun," jelasnya.
Selanjutnya, saksi lainnya Safrudin warga yang berada di sekitar lokasi saat kejadian tersebut menyampaikan, ia mengetahui ada ada aktivitas di gudang (yang dipakai menjadi tempat beribadah).
"Jadi saya berinisiatif untuk menghubungi Pak RT (Terdakwa). Saya bilang sama Pak RT sudah ada izinnya atau belum. Lalu, Pak RT bilang belum ada izin," ujarnya.
Kemudian, atas laporan itu Ketua RT datang ke lokasi bersama dengan saksi Julius yang juga sebagai Linmas itu.
"Sesampainya di lokasi saya melihat banyak mobil yang terparkir di halaman. Namun, gerbang dalam keadaan dikunci (digembok). Lalu, Pak RT memanggil-manggil. Akan tetapi tidak ada respon," papar Julius.
Hingga akhirnya, Julius melanjutkan, terdakwa melompat pagar dan didalam halaman terjadilah cekcok dengan pengurus gereja GKKD.
"Lihat cekcok saya ikut lompat masuk untuk menengahi," kata Julius.
Menurut Julius, dirinya hanya mengetahui tempat tersebut sebagai gudang.
"Setahu saya gudang, karena kalau tempat ibadah ya ada plang pemberitahuan, itu gak ada,"katanya
Sementara itu, saksi lain bernama Arba'i menjelaskan, bahwa ia hanya sekedar mengetahui kejadian tersebut. Pasalnya, saat kejadian ia menunggu sepeda motor yang terparkir diluar pagar.
"Saya juga masuk ke dalam halaman dengan melompat pagar, tapi saya tidak masuk ke tempat ibadah," pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Audiensi Dengan Bupati, Film Dibalik Toga Merah Bakal Jadi Lokasi Syuting di Kalianda
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA