Logo Saibumi

Menelusuri Isu Tender Fiktif Jalan Rusak di Lampung

Menelusuri Isu Tender Fiktif Jalan Rusak di Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Proyek rekonstruksi perbaikan ruas jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ramai diperbincangkan, Rabu 24 Mei 2023. 

 

Diduga sejumlah perusahaan pemenang tender proyek jalan di Lampung tersebut tidak memiliki alamat yang jelas atau bisa disebut fiktif.

BACA JUGA: 3 Rumah di Gang Ogan Tanjungkarang Pusat Kebakaran 

 

Salah satu perusahaan pemenang tender proyek di Lampung itu yakni CV BAP, alamat perusahaannya terkesan meragukan.

Alamat perusahaan CV Bagas Adhi Perkasa yang tercantum di web layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemprov Lampung tidak sesuai.

 

Dalam LPSE, perusahaan pemenang proyek tender perbaikan ruas Jalan Metro - Kota Gajah Lampung Tengah dengan nilai pagu anggaran Rp5,09 miliar beralamat di Gang Salak, Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung.

 

Namun setelah ditelusuri ke alamat tersebut, ternyata adalah rumah tinggal warga. 

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, angkat bicara terkait ramainya perbincangan terkait hal tersebut. 

Dalam hal ini, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, pihaknya mempunyai lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, dan lainnya untuk menangani perkara tersebut.

 

"Jika ada hal-hal terindikasi itu jangan mudah mendahului praduga tak bersalah, tolong jaga Lampung agar tetap kondusif," ungkap Arinal Djunaidi, Senin 22 Mei 2023. 

 

Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung, Slamet Riadi menyampaikan, perusahaan CV Bagas Adhi Perkasa sudah pindah alamat ke Perum Wisma Mas, Kemiling, Bandar Lampung sejak 10 Maret 2022, 

 

Bahkan, saat proses tender sejak Juni 2022, perusahaan tersebut sudah mengajukan dengan alamat baru. 

 

"Sudah pindah alamat berdasarkan akta notaris hukum, diperkuat nomor induk berusaha sesuai alamat baru, selanjutnya ditambah surat keterangan domisili dari pamong setempat, yang berhak mengeluarkan keabsahan alamat," jelas Slamet Riadi. 

Slamet juga menyampaikan, saat proses penawaran lelang tender, CV Bagas Adhi Perkasa sudah memasukkan pakta integritas, dimana salah satu poinnya keterangan yang diberikan semuanya harus asli, mulai dokumen, alamat perusahaan, dan lainnya.

 

Apabila ada kepalsuan, maka pihak CV Bagas Adhi Perkasa bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

"Profil di LPSE itu masih alamat lama, karena mereka tidak memperbaharui (update) ke sistem informasi kinerja penyedia (Sikap)," sebut Slamet Riadi.

 

Meski demikian, Pemprov Lampung mengaku tidak mempermasalahkan hal itu, karena Pemprov sudah memegang semua dokumen asli tiap perusahaan peserta dan pemenang tender.

 

Disinggung apakah ada pengawasan khusus terhadap para perusahaan kontraktor sebelum memenangkan tender dan survei lokasi.

 

Slamet Riadi menambahkan, hal itu dapat dilakukan apabila Pemprov Lampung meragukan dokumen yang diserahkan perusahaan. (*)

BACA JUGA: 3 Rumah di Gang Ogan Tanjungkarang Pusat Kebakaran 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA