Logo Saibumi

Mahfud MD: "Proyek BTS, Satelit SATRIA, dan Palapa Ring Tetap Jalan Meskipun Johnny Tersangka"

Mahfud MD: "Proyek BTS, Satelit SATRIA, dan Palapa Ring Tetap Jalan Meskipun Johnny Tersangka"

Saibumi.com (SMSI) - Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (PLT Menkominfo) Mahfud MD menyebut kalau proyek milik Kementerian Kominfo bakal terus lanjut usai Menkominfo Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI.

 

Mahfud MD, PLT Menkominfo, menyebutkan kalau proyek pembangunan BTS 4G wajib dilanjutkan karena proyek itu dimulai sejak tahun 2006. Pemerintah pun sudah banyak mengeluarkan dana untuk merealisasikan proyek tersebut.

BACA JUGA: Datangi RS Abdul Moeloek, KPK: Untuk Kebutuhan Pemeriksaan LHKPN 

 

"Proyek BTS 4G itu akan dan harus diteruskan. Proyek itu dimulai tahun 2006, dan sekarang tahun 2023. Berarti sudah 16 tahun proyek itu berjalan, artinya yang dikeluarkan sudah banyak," tutur Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (23/5/2023).

 

Ia menilai kalau proyek pembangunan BTS 4G sudah berjalan baik. Hanya saja proyek itu bermasalah di tahun ini, di mana anggaran turun sejak tahun 2020, implementasi di 2021, dan proses hukum yang dimulai sejak 2022.

 

"Oleh sebab itu presiden memerintahkan ini harus berjalan, tidak boleh berhenti," lanjut dia.

 

Tak hanya pembangunan BTS 4G, proyek Kominfo lain seperti SATRIA, pemerataan akses internet ke pedesaan, hingga Palapa Ring juga bakal dilanjutkan.

 

"Bahkan proyek-proyek lain seperti Satria Satelit, kemudian akses-akses internet sampai ke pedesaan, Palapa Ring, dan sebagainya, segera dilanjutkan sesuai program dan anggaran yang sudah disiapkan," jelasnya.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), sebagai Plt Menkominfo untuk mengisi kekosongan kursi Menkominfo. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif. Keputusan ini tertuang dalam Keppres 41/P yang diteken di Jakarta pada Jumat (19/5/2023) kemarin.

 

Setahun menjelang berakhirnya masa bakti, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 8,32 triliun.

BACA JUGA: Warga Desa Sawojajar Tolak Pembangunan Lapak Singkong 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.