Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sebuah kontroversi baru-baru ini melanda pejabat di Lampung setelah diduga tidak memberikan contoh baik terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa sejumlah pejabat di provinsi tersebut tidak melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku , disampaikan Donny Irawan selaku ketua SMSI Lampung di Sekretariat SMSI Lampung (Serikat Media Siber Indonesia).
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka setiap tahunnya. Laporan harta kekayaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan transparansi dalam pelayanan publik.
Namun, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh sejumlah media dan lembaga anti-korupsi, terdapat dugaan bahwa sejumlah pejabat di Lampung tidak melaporkan harta kekayaan mereka secara tepat dan transparan. Laporan harta kekayaan yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat tampaknya diabaikan oleh para pejabat ini.
Salah satu contoh yang menarik perhatian adalah laporan harta kekayaan seorang pejabat tinggi di Lampung yang tercatat memiliki aset yang tidak sebanding dengan pendapatannya yang sah. Dalam laporan tersebut, terdapat perbedaan mencolok antara harta yang dimiliki dengan pendapatan yang diperoleh dari jabatannya.
Respons terhadap dugaan pelanggaran ini pun telah muncul dari berbagai pihak. Lembaga anti-korupsi setempat, bersama dengan aktivis masyarakat sipil, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pejabat negara. Mereka mendesak agar pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan sanksi kepada pejabat yang terbukti melanggar.
Donny Irawan meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Jajarannya diharapkan memberikan contoh dan teguran atas apa yang terjadi ramai menjadi sorotan publik.
Kasus ini menjadi peringatan yang penting bagi pejabat di seluruh lampung, bahwa melaporkan harta kekayaan dengan jujur dan transparan adalah kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Publik memiliki hak untuk mengetahui dan memastikan bahwa pejabat negara menjalankan tugas mereka dengan integritas dan tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Donny Irawan berharap Pejabat Daerah yang ada, melakukan kewajiban dengan melaporkan harta kekayaannya sebagai Pejabat Publik agar masyarakat dapat menilai Pejabat tersebut apakah bekerja dengan jujur sesuai dengan sumpahnya sebagai pejabat publik. (*)
BACA JUGA: Iwan Gunawan Dilantik Sebagai Sekda Kota Bandar Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2984
2
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2735
3
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2720
4
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2653
5
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2493
6
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2441
BERLANGGANAN BERITA