Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melimpahkan perkara atas nama Wawan Kurniawan (WK) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib dengan dakwaan Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
"Bahwa dakwaan tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP) yang diterima Penuntut Umum dari Penyidik Polda Lampung. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang," ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung.
Kemudian masih kata Made, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk.
"Untuk menangani perkara tersebut sebanyak 7 orang dengan ketua Tim Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Lampung melakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka WK yang di duga melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kasi Penkum I Made Agus Putra mengatakan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
"Perlu diingatkan kembali, bahwa tersangka sebagaimana yang telah diketahui telah diduga melakukan perbuatan menghentikan Ibadah Kristiani bertempat di gedung yang dijadikan tempat ibadah jemaat umat kristiani yang belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kota dan lingkungan sekitar," ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Lebih lanjut, untuk melakukan kegiatan ibadah di gedung tersebut sehingga kepada tersangka dianggap telah melakukan perbuatan penistaan agama.
Akan tetapi telah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Polda Lampung dan Koordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung atas perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikatagorikan sebagai perbuatan penistaan agama.
"Maka Penyidik Polda Lampung atas petunjuk Penuntut Umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP karena atas perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin," ucapnya.
Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka.
Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin dan dari hasil pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut.
"Tim Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan dan juga adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari isteri dan penasehat hukum tersangka," tandasnya.(*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA