Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Donny Irawan, Ketua Bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung, menyoroti masalah penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang merugikan SPBU dan distribusi BBM bersubsidi.
Donny Irawan meminta dengan tegas kepada para pemain BBM ilegal agar tidak mengganggu distribusi dan penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan melalui SPBU di Lampung.
Dalam pernyataannya, Donny Irawan menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya praktik penjualan BBM ilegal yang merugikan distribusi BBM bersubsidi yang diatur oleh pemerintah. BBM bersubsidi tersebut diberikan kepada masyarakat kurang mampu dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, para pemain BBM ilegal memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan praktik yang tidak sah, yang dapat mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Donny Irawan menekankan bahwa penjualan BBM bersubsidi di SPBU Lampung dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. SPBU bertugas menyediakan pasokan BBM bersubsidi secara teratur dan merata kepada masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, tindakan penjualan BBM ilegal akan mengganggu ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Ketua Bidang SPBU Lampung juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan pihak berwenang lainnya, untuk memerangi praktik penjualan BBM ilegal secara lebih efektif. Mereka akan melakukan pemantauan ketat terhadap penjualan BBM di SPBU Lampung dan meminta masyarakat untuk dapat melaporkan kegiatan ilegal yang terjadi.
Donny Irawan juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi yang adil dan merata. Ia mengingatkan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penyalahgunaan tersebut dapat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat itu sendiri.
Dengan tegas, Donny Irawan, Ketua Bidang SPBU Lampung, meminta para pemain BBM ilegal untuk menghentikan praktik ilegal tersebut demi menjaga ketersediaan dan distribusi BBM.
Donny menyampaikan sanksi tegas UU Migas No. 22 tahun 2001 dengan hukuman denda maksimal 60 miliar hukuman Penjara 6 Tahun. Pasal 55.
Kepada Masyarakat Petani, Nelayan pelaku UMKM, bila membutuhkan BBM Bersubsidi silakan mengajukan surat Permohonan kepada SPBU dan membawa surat Rekomendasi dari Kepala Desa / Camat setempat untuk Nelayan membawa surat Rekomendasi dari UPTD Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Sesuai kebutuhan Normal, Selanjutnya pihak SPBU akan meneruskan kepada Pihak PT. Pertamina. Untuk mendapat Persetujuan.
Donny berharap oknum jangan mengunakan mobil atau motor membeli secara berulang yang mengakibatkan kerugian bagi Pihak SPBU, ini akan berdampak sanksi tegas dari BPH Migas atau Pihak Pertamina kepada pihak SPBU yang merugikan kami sebagai pengelola SPBU. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 99
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
BERLANGGANAN BERITA