Logo Saibumi

Banyak Laporan Sertifikat Tanah Masyarakat Tak Kunjung Terbit, DPR RI Datangi BPN Kota Bandar Lampung 

Banyak Laporan Sertifikat Tanah Masyarakat Tak Kunjung Terbit, DPR RI Datangi BPN Kota Bandar Lampung 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPR RI dapil Lampung, Endro S. Yaman, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, pada Senin (15/5/2023).

 

Kedatangannya Endro ke kantor BPN yang berlokasi di Jalan Dokter Warsito No.5, Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung itu untuk mengklarifikasi terkait banyaknya laporan tentang masyarakat mempertanyakan sertifikat tanah milik, yang telah diaktifkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Namun, selama bertahun-tahun tak kunjung diterbitkan oleh BPN kota setempat.

BACA JUGA: Mengulas Jejak Kontroversi PA 212: Dari Tolakan Miyabi Hingga Kontroversi dengan Coldplay

 

"Banyak laporan dari masyarakat langsung maupun dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait lamanya penerbitan sertifikat tanah PTSL. Jadi pada hari ini kami datang, untuk mencocokan atau mengklarifikasi informasi itu, maka kita datang ke BPN Bandar Lampung. Kita ingin dengar langsung terutama terkait PTSL atau sengketa lahan," ungkapnya saat diwawancarai awak media. 

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, dari hasil pertemuan dengan BPN Kota Bandar Lampung bahwa pada awal nya ada sekitar 1400 pengajuan, namun saat ini tersisa sekitar 600 san PTSL lagi yang belum diterbitkan sertifikatnya.

 

"Yang lainnya mungkin itu kan salah komunikasi, dimana pokmas itu tidak memperoleh data yang benar dari kepesertaan masyarakat yang sudah diberikan sertifikat tanah tersebut. Karena sertifikat itu setelah diterbitkan tidak ke pokmas, tapi harus langsung orang yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan," jelasnya. 

 

Kemudian Endro juga menuturkan, untuk sertifikat yang belum diterbitkan, nanti pihaknya akan usulkan di Kementrian ATR/BPN untuk segera di anggarkan di tahun 2024.

 

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung Djujuk Trihandayani menambahkan, adapun tersisa 600 san PTSL karena tidak masuk nominatif. 

 

Selanjutnya, Kepala BPN Bandar Lampung juga menjelaskan, adapun maksud dari tidak masuk nominatif berarti sudah melampaui target dan itu tidak bisa diselesaikan karena anggarannya sudah tidak ada.

 

"Misalkan satu kelurahan targetnya 50 PTSL, akan tetapi mereka memasukkan 100, maka yang 50 ini tidak terbiayai. Lalu ada juga dari 600 itu yang tanahnya masuk wilayah Lampung Selatan, serta ada yang tumpang tindih. Jadi permasalahannya masing-masing bidang tanah itu berbeda-beda," papar Djujuk Trihandayani.

 

Atas hal itu, pihaknya perlu waktu untuk menyelesaikan persoalan ini.

 

"Kalau yang masalah tidak masuk nominatif, ada sekitar 100 san lebih. Sementara kalau tanah yang tumpang tindih ini tidak bisa diterbitkan sertifikatnya di Bandar Lampung," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Mengulas Jejak Kontroversi PA 212: Dari Tolakan Miyabi Hingga Kontroversi dengan Coldplay

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA