Logo Saibumi

Khilaf Jadi Alasan Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Selewengkan Tukin Temannya

Khilaf Jadi Alasan Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Selewengkan Tukin Temannya

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tukin pegawai di Kejari Bandar Lampung disikat oleh tiga oknum pegawai karena alasan khilaf.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, mengungkapkan hal tersebut. "Ya, alasan mereka khilaf," kata Hutamrin.

Ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan tukin pegawai Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022.

BACA JUGA: Reza Indragiri Berharap Vonis Pengadilan Tinggi Bersandar pada Pembuktian, Bukan Sebatas Pengakuan

Mereka adalah Berry Yudanto Kaur Kepegawaian dan Keuangan, Len Aini Bendahara Pengeluaran, dan Sri Hastiati operator komputer. Mereka adalah pegawai Kejari Bandar Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menjelaskan bahwa ketiganya melakukan tindakan khilaf karena pekerjaan mereka sehari-hari berhubungan dengan keuangan.

"Mereka ini kan setiap hari kerjanya mengurusi keuangan. Mungkin tahu celahnya, jadi ya mungkin khilaf," kata Made Agus Putra.

Ketika ditanya apakah ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu memiliki catatan buruk sebagai pegawai sebelumnya, I Made Agus Putra mengakui bahwa tidak ada catatan buruk mengenai mereka.

"Secara kepegawaian mereka tidak pernah ada catatan buruk. Kesehariannya baik-baik saja," kata Made.

Sidang untuk ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung tersebut kemungkinan akan dilakukan pada pekan depan.

"Secepatnya, mungkin Minggu depan sudah sidang. Berkasnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat," tandasnya.

Ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan tukin di Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022 telah meminta maaf.

Mereka datang ke kantor tempat mereka dahulu bekerja, bukan untuk bekerja lagi, tetapi untuk proses pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Lampung ke jaksa penuntut umum.

 

Ketiganya dibawa oleh penyidik Kejati Lampung pada Rabu 10 Mei 2023. Ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu yakni 

Berry Yudanto mantan Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian, Len Aini mantan Bendahara Pengeluaran dan Sari Hastiati mantan operator di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. 

Mereka datang dengan menggunakan mobil tahanan, lengkap dengan rompi tahanan. Tak ada perlakuan istimewa dari ketiganya meski berstatus pegawai kejaksaan. 

Kajari Bandar Lampung Helmi kepada wartawan menjelaskan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Lampung. 

"Hari ini Kejari menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyelewengan dana tukin Kejari Bandar Lampung," kata Helmi.

Selanjutnya, pihaknya akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk disidangkan.

"Setelah tahap dua selanjutnya akan kami bawa ke persidangan. Nanti kita bisa ikuti dan saksikan bersama jalannya persidangan," ungkap Kajari Helmi. 

Diketahui, Kejati Lampung menahan ketiga tersangka kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin menjelaskan, modusnya kata Hutamrin yakni para tersangka menarik tukin pegawai yang sudah di mark up. 

"Dengan melakukan penggelembungan besaran tukin. Uang dimasukan ke rekening pegawai dan kembali ditarik otomatis berdasarkan surat permintaan yang ditandatangani tersangka mengatasnamakan kajari," kata Hutamrin.

Kemudian modus kedua yakni dengan mengajukan tukin di bank yang sudah tak digunakan lagi untuk pembayaran tukin. 

"Kemudian mereka mengajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi. Awalnya pakai Bank BNI. Namun sejak 2022 dibayar menggunakan Bank Mandiri. Pengajuan tetap di bank BNI sehingga dobel klaim," jelas Hutamrin.

 

Sumber : radarlampung.disway.id

BACA JUGA: Pasutri Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi Akibat Pesan Barang Tak Mau Bayar

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.